Hukum & KriminalTapanuli Raya
Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Kalimantan, Polres Taput Amankan Dua Kurir Sabu di Bandara Silangit

TAPANULI UTARA, KawalSumut.com ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (4/6/2026).
Dalam operasi yang dilakukan bekerja sama dengan petugas keamanan Bandara Silangit tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RAS alias Adul (24), warga Jalan Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, dan EST alias Tampu (37), warga Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RAS sekitar pukul 08.30 WIB saat petugas bandara melakukan pemeriksaan acak (random check) terhadap barang bawaan penumpang di area pemeriksaan manual bagasi.
Petugas bandara yang merasa curiga terhadap isi tas milik RAS kemudian mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tas yang disaksikan petugas bandara, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 4.265 gram, 99 cartridge pod merek Batman berwarna hitam yang diduga berisi cairan narkotika, uang tunai Rp808 ribu, lima kantong plastik kresek hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna merah, serta dua lembar boarding pass.
Sementara itu, tersangka EST berhasil diamankan di Terminal Madya Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama saat diduga hendak melarikan diri.
Dari hasil interogasi awal, EST mengaku melarikan diri dari Bandara Silangit setelah melihat rekannya, RAS, diamankan petugas. Ia menyadari bahwa barang bawaannya juga telah melewati proses pemeriksaan sehingga memilih meninggalkan bandara.
Kepada petugas, EST mengaku bahwa dirinya bersama RAS berencana membawa narkotika tersebut ke Kalimantan. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi segera berkoordinasi dengan pihak bandara untuk mengamankan tas milik EST yang masih berada di area bandara.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 4.164 gram, 34 cartridge pod warna kuning bertuliskan “Manggo”, 33 cartridge pod warna abu-abu bertuliskan “Grape”, 33 cartridge pod warna kuning muda bertuliskan “Pineaple”, delapan kantong plastik kresek hitam, satu unit telepon genggam merek Realme berwarna putih, serta uang tunai Rp650 ribu.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui membawa sabu tersebut dari Medan dan berencana menerbangkannya melalui Bandara Silangit menuju Kalimantan.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti sinergi antara Polres Tapanuli Utara dan pihak Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur transportasi udara. (Bee)



