Toba

DPRD Toba Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Perubahan Ranperda Pajak-Retribusi

TOBA, KawalSumut.com ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Toba, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Toba, Franshendrik Tambunan, SE, dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu didampingi Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus menyampaikan langsung nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan anggota DPRD.

Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan target pendapatan daerah tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1.288.418.122.651, dengan realisasi mencapai Rp1.220.313.353.032,13.

Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp126.588.191.248,13, pendapatan transfer sebesar Rp1.083.520.095.928, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10.205.065.856.

Sementara itu, belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar Rp826.737.528.636, belanja modal sebesar Rp176.307.352.085, belanja tidak terduga sebesar Rp20.000.000, belanja transfer bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota dan desa sebesar Rp6.986.843.867, serta belanja bantuan keuangan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa sebesar Rp233.948.977.677.

Ketua DPRD Toba Franshendrik Tambunan mengatakan DPRD telah menerima dan mendengarkan penyampaian nota pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, pada hari yang sama DPRD juga melanjutkan agenda pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Nota pengantar perubahan Ranperda tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Penyesuaian dilakukan agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu perubahan menyangkut ketentuan pemungutan pajak air tanah. Rumusan sebelumnya yang menyatakan pajak air tanah dipungut di daerah diubah menjadi dipungut di wilayah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, sesuai amanat Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022.

Selain itu, sejumlah layanan administrasi, seperti biaya asuransi dan legalisasi surat keterangan per lembar pada layanan kesehatan, diusulkan untuk dihapus dari objek retribusi jasa umum karena termasuk jenis pelayanan yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 PP Nomor 35 Tahun 2023.

Perubahan juga dilakukan terhadap ketentuan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan. Rumusan baru menegaskan bahwa pajak dipungut di wilayah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan, sebagai penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Toba berharap kedua rancangan peraturan daerah tersebut dapat dibahas bersama DPRD dan memperoleh persetujuan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Toba. (Bee)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close