Toba
DPRD Toba Sampaikan Hasil Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025

TOBA, KawalSumut.com ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Jumat (17/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Toba Franshendrik Tambunan didampingi Wakil Ketua I DPRD Toba Thomson Manurung.
Anggota Banggar DPRD Toba, Pidel Hutahaean, saat membacakan laporan menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pemerintah daerah menjadi sarana evaluasi terhadap target dan pencapaian kinerja program pembangunan selama satu tahun anggaran.
“Pertanggungjawaban pemerintah daerah merupakan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan dalam masa satu tahun anggaran,” ujar Pidel.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyampaian nota pengantar Ranperda oleh Bupati Toba kepada DPRD.
Berdasarkan LHP yang disampaikan pada 29 Mei 2026, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-10 yang diraih Pemkab Toba secara berturut-turut.
“Kami anggota DPRD Toba menyampaikan apresiasi kepada bupati dan seluruh jajarannya atas pencapaian WTP ini. Kami berharap pada Tahun Anggaran 2026, opini WTP dari BPK tetap dapat dipertahankan,” katanya.
Laporan pertanggungjawaban APBD tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam laporannya, Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp1,220 triliun dari target sebesar Rp1,288 triliun atau 94,71 persen.
“Secara umum, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Toba belum melampaui target, yakni sebesar Rp1.220.313.353.032,13 dari rencana Rp1.288.418.122.651 atau 94,71 persen,” tutur Pidel.
Atas kondisi tersebut, DPRD Toba meminta perangkat daerah pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengoptimalkan pengelolaan seluruh potensi dan sumber-sumber pendapatan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar, sisa dana dalam laporan keuangan per 31 Desember 2025 terdiri atas sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,49 miliar, DAK nonfisik Rp3,97 miliar, Dana Insentif Daerah Rp7,14 juta, serta sisa belanja yang bersumber dari DAU, DBH, dan sumber lainnya sebesar Rp26,68 miliar.
Selain itu, terdapat sisa dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sebesar Rp672,96 juta, dana Bantuan Operasional Sekolah Rp593,06 juta, dan kas Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp944,85 juta. Total sisa dana tercatat Rp34.368.853.536,69.
Banggar juga mencatat pendapatan yang tidak mencapai target sebesar Rp68,10 miliar, belanja yang tidak terealisasi Rp76,52 miliar, serta transfer yang tidak terealisasi Rp25,95 miliar.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp34,36 miliar. DPRD meminta Bupati Toba menindaklanjuti tanggapan dan saran Banggar agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi pada pelaksanaan APBD 2026.
Dalam rapat yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Toba, Bigman Butarbutar, membacakan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bigman mengatakan, peraturan mengenai pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung peningkatan PAD sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Kami mengharapkan perangkat daerah terkait bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan tetap memperhatikan regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Bigman. (Bee)



