Hukum & KriminalNasionalRegional
Kecelakaan Maut di Sibolangit Jadi Alarm Penertiban Truk ODOL

JAKARTA, KawalSumut.com ~ Kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang di Jalan Medan–Berastagi, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali memunculkan desakan agar pemerintah memperketat pengawasan dan penindakan terhadap truk over dimension over loading (ODOL).
Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menilai kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang terus berulang karena penegakan aturan belum berjalan optimal.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Jamin Ginting Kilometer 44–45, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Jumat (17/7/2026), sekitar pukul 10.30 WIB. Sebuah truk yang diduga mengalami rem blong saat melintasi jalan menurun menghantam delapan kendaraan lainnya, terdiri atas tujuh mobil dan satu sepeda motor.
Akibat kejadian itu, empat orang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka.
Tigor mengatakan, kendaraan yang dimodifikasi melebihi ketentuan dimensi maupun membawa muatan berlebih berpotensi mengalami gangguan pada sistem pengereman, terutama ketika melewati jalur menurun.
“Masalah kecelakaan yang dipicu truk ODOL sudah sering terjadi dan terus berulang karena pembiaran berupa tidak adanya penegakan aturan hukum oleh pemerintah,” kata Tigor dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Menurut dia, lemahnya penindakan membuat operator serta perusahaan pengguna jasa angkutan merasa aman menggunakan kendaraan yang diduga tidak memenuhi ketentuan dimensi, muatan, dan kelayakan jalan.
Tigor mengaku memperoleh informasi bahwa truk yang mengalami rem blong tersebut membawa produk air minum dalam kemasan. Namun, ia menegaskan informasi mengenai muatan dan perusahaan yang berkaitan dengan kendaraan itu masih harus dipastikan melalui penyelidikan pihak berwenang.
Selain membahayakan pengguna jalan, praktik penggunaan truk ODOL dinilai turut mempercepat kerusakan infrastruktur. Karena itu, Tigor meminta Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara konsisten.
Ia juga mengungkapkan tengah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Tirta Investama dan Kementerian Perhubungan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan Nomor Perkara 643/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL tersebut disebut sebagai upaya mendorong penghentian penggunaan truk ODOL.
Tigor berharap tragedi di Sibolangit menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pemeriksaan kelayakan kendaraan, pengawasan batas muatan, serta penindakan terhadap pengemudi, operator, dan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penyebab pasti kecelakaan dan status kendaraan yang terlibat masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian. (MN)



