Hukum & KriminalSamosir
BRI Cabang Balige dan Kejari Samosir Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

SAMOSIR — BRI Kantor Cabang Balige dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejari Samosir, Senin (26/10/2026).
Humas BRI Cabang Balige, Surya M., saat dikonfirmasi pada Selasa (27/10/2026), menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut bertujuan mempermudah kerja sama dan koordinasi kedua lembaga dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejari Samosir, Akwan Annas, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah awal pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya terkait permasalahan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BRI Kantor Cabang Balige.
“Penandatanganan ini juga merupakan salah satu upaya Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan atau memulihkan kekayaan dan keuangan negara serta menjaga wibawa pemerintah,” ujar Akwan.
Sementara itu, Pemimpin BRI Kantor Cabang Balige, Junaidi, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai dukungan Kejari Samosir dapat membantu penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BRI Cabang Balige, termasuk di wilayah Kabupaten Samosir.
Junaidi menyampaikan bahwa kesepakatan ini diharapkan dapat memperlancar koordinasi dalam penanganan persoalan hukum sekaligus mendukung pelaksanaan kegiatan BRI di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan itu, Junaidi turut didampingi Pemimpin BRI Kantor Cabang Pembantu Pangururan, Junaidi, S.H. (Bee)



