Hukum & KriminalToba
Polres Toba Amankan Tiga Perempuan di Rumah Kos Balige, Polisi Sebut Hasil Tes Urine Positif

TOBA, KawalSumut.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Toba mengamankan tiga perempuan dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di salah satu rumah kos di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Menurut kepolisian, hasil pemeriksaan urine ketiganya menunjukkan reaksi positif metamfetamin.
Ketiga perempuan tersebut berinisial ES (35), warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai; serta DU (22) dan WSFH (23), warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga melalui Kasatresnarkoba Iptu Tri Pranata Purba membenarkan pengamanan ketiga perempuan tersebut saat memberikan keterangan, Sabtu (17/10/2026).
Tri menjelaskan, operasi dilakukan dengan mendatangi rumah kos yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setibanya di lokasi, petugas menemukan ketiga perempuan sedang duduk di dalam kamar.
Petugas kemudian memeriksa kamar tersebut dengan disaksikan pemilik kos. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan alat isap sabu berupa bong dari botol air mineral, kaca pireks bekas pakai, sedotan berbentuk sendok, serta korek api.
Menurut Tri, ES mengakui kepemilikan perlengkapan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, ketiganya juga mengaku telah mengonsumsi sabu bersama di dalam kamar kos.
Kepada petugas, ketiganya menyebut sabu tersebut diperoleh secara gratis dari seorang laki-laki berinisial L. Namun, laki-laki itu tidak ditemukan di lokasi ketika petugas datang.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiganya. Hasilnya, menurut Tri, seluruhnya menunjukkan reaksi positif metamfetamin.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu bong, satu kaca pireks bekas pakai dengan berat tercatat 1,11 gram, satu sedotan berbentuk sendok, serta dua korek api yang telah dimodifikasi. Polisi juga mengamankan dua telepon seluler, masing-masing dari DU dan WSFH.
Ketiga perempuan beserta barang yang diamankan kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang diduga dikonsumsi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam penanganan perkara tersebut, Tri menyebut penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Toba mengimbau masyarakat turut membantu upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Bee)



