Hukum & KriminalToba
Polsek Laguboti Tangkap Terduga Pencuri Honda CBR di Balige, Polisi Sebut Residivis

TOBA, KawalSumut.com — Polsek Laguboti menangkap PP (31), warga Sipagabu, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, yang diduga mencuri sepeda motor Honda CBR 150 berwarna hitam-merah milik Melati Hutahaean di Desa Gasaribu, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
PP ditangkap di salah satu toko pakan dekat Alfamidi, Jalan Gereja, Balige, Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Saat petugas datang, ia sedang duduk sambil minum air hangat.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga melalui Kapolsek Laguboti Iptu David Pangaribuan membenarkan penangkapan tersebut.
David menjelaskan, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di samping kiri kompleks perumahan di Desa Gasaribu pada Selasa (6/10/2026) malam. Saat ditinggalkan, sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci setang.
Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban sempat mencari di sekitar desa, tetapi tidak menemukannya, kemudian melapor ke Polsek Laguboti.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Laguboti melakukan penyelidikan. Pada Senin (12/10/2026), petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan sepeda motor yang dicuri di Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolsek Laguboti bersama personel kemudian mendatangi lokasi tersebut. Menurut David, petugas menemukan keberadaan sepeda motor korban, tetapi terduga pelaku telah melarikan diri.
Pada Selasa (13/10/2026), polisi kembali memperoleh informasi bahwa PP berada di sebuah toko pakan di Jalan Gereja, Balige. Kapolsek bersama Unit Reskrim segera menuju lokasi dan mengamankannya.
Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan ke Kecamatan Muara dan mengamankan satu unit Honda CBR 150 berwarna hitam-merah sebagai barang bukti.
David menyebut PP merupakan residivis yang sebelumnya berulang kali terlibat kasus serupa. Menurut keterangan polisi, perkara ini merupakan kali keempat PP terlibat kasus serupa.
“Tergolong residivis karena sudah berulang kali,” kata David.
Ia mengatakan, penyidik menyangkakan ketentuan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, PP beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Laguboti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
David juga mengimbau masyarakat segera melaporkan tindak kriminal yang diketahui kepada kepolisian.
“Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal. Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110,” ujarnya. (Bee)



