Sosial HukumToba

Kejari Toba dan Perum Jasa Tirta I Koordinasikan Pendampingan Hukum Pekerjaan OPSDA 2026

TOBA, KawalSumut.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba bersama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I menggelar pertemuan awal atau entry meeting untuk membahas permohonan pendampingan hukum pekerjaan Operasional Pemeliharaan Sumber Daya Air (OPSDA) di wilayah Kabupaten Toba Tahun 2026.

Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Kejari Toba, Rabu (21/10/2026), dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, didampingi Kepala Seksi Intelijen serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dalam keterangan persnya, Muslih menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan Perum Jasa Tirta I kepada Kejari Toba. Pertemuan itu menjadi koordinasi awal terkait pengadaan dan pelaksanaan pendampingan hukum pekerjaan OPSDA.

Kerja sama tersebut mengacu pada nota kesepahaman antara Perum Jasa Tirta I dan Kejari Toba tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Nota kesepahaman itu menjadi dasar koordinasi kedua pihak sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi antara Perum Jasa Tirta I dengan Kejaksaan Negeri Toba dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan OPSDA, khususnya dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara,” ujar Muslih.

Ia menambahkan, koordinasi tersebut juga bertujuan mengantisipasi potensi permasalahan hukum selama pelaksanaan pekerjaan agar kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Muslih, pekerjaan OPSDA berkaitan dengan peran Perum Jasa Tirta I dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, terutama pengusahaan serta pengelolaan sumber daya air.

Ia juga menyinggung optimalisasi sumber daya perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010.

Melalui pertemuan tersebut, kedua pihak diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pendampingan hukum pekerjaan OPSDA Tahun 2026. Pendampingan itu diharapkan mendukung pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan hukum, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta sasaran yang telah ditetapkan. (Bee)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close