Infrastruktur

Tujuh Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Gatot Pujo

Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

Ketujuh anggota DPRD Sumut itu adalah Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sofar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Helmiati didakwa menerima suap sebesar Rp495 juta, Muslim sebesar Rp615 juta, Sonny sebesar Rp495 juta. Kemudian Arifin sebesar Rp560 juta, Mustofawiyah dan Sofar masing-masing sebesar Rp480 juta serta Analisman sebesar Rp970 juta.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubunganya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” kata jaksa penuntut umum KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/11).

Pemberian uang kepada Helmi, Muslim dan Sonny diduga untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013.

Selain itu terkait dengan pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2015 dan penolakan hak interpelasi pada 2015.

Sementara uang kepada Arifin, Mustofawiyah, Sofar dan Analisman diduga untuk memperlancar LPJP APBD Tahun Anggaran 2012, P-APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013, serta pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Jaksa KPK mengatakan uang dari Gatot itu diserahkan beberapa tahap dan melalui beberapa orang.

Tujuh anggota DPRD Sumut itu didakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tiaisah Ritonga, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Rahmania Delima Pulungan, DTM Abdul Hasan.

Ada pula Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo.

Kemudian Ferry Suando, Tunggul Siagan, Fahru Rozi, Taufan Agung, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan. Selain itu, Saleh Bangun, Chaidir Rionga, Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri, Ajib Shah, Budiman Pardamean Nadapdap, M Afan, Zulkifli Effendi Siregar, Guntut Manurung, Zulkifli Husein, Parlujutan Siregar dan Bustami.

Sementara Saleh Bangun, Chaidir Rionga, Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri, Ajib Shah, Budiman, M Afan, Zulkifli Effendi Siregar, Guntur Manurung, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar dan Bustami telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Ketujuh anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selepas mendengarkan dakwaan jaksa KPK, tujuh anggota DPRD Sumut itu mengaku tak mengajukan eksepsi.

(Sumber: cnnindonesia.com)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close