Toba
PHK Besar-besaran PT TPL, Aliansi SPSB dan DPC F-HUKATAN-KSBSI Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Provsu

Toba, KawalSumut.com ~ Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dipastikan berlangsung dalam suasana duka. Hal ini menyusul gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk yang berdampak pada ribuan pekerja.
Ketua Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Toba, Berlin Marpaung, dalam konferensi pers di Balige, Rabu (29/4/2026), menyebutkan bahwa sekitar 80 persen tenaga kerja atau lebih dari 11 ribu karyawan terdampak PHK.
“Jumlah tersebut terdiri dari karyawan permanen, buruh harian lepas (BHL), pekerja kontrak (PKWT), hingga tenaga mitra atau outsourcing. Ini menjadi peristiwa besar dalam sejarah ketenagakerjaan di Kabupaten Toba,” ujar Berlin.
Ia menambahkan, PHK terjadi seiring kebijakan pencabutan izin perusahaan yang didukung Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Di bawah naungan serikat buruh, tercatat sekitar 180 pekerja telah resmi di-PHK. Namun, jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring proses yang masih berlangsung.
Dalam pernyataannya, serikat buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah provinsi, antara lain membuka lapangan pekerjaan baru bagi korban PHK, memastikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta merumuskan kebijakan khusus bagi para pekerja terdampak.
“Kami meminta pemerintah segera hadir memberikan solusi. Masa depan ribuan pekerja kini tidak jelas,” kata Berlin.
Sementara itu, Ketua DPC F-HUKATAN-KSBSI Kabupaten Toba, Yanto Siregar, menilai dampak PHK tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarga dan sektor ekonomi di sekitar perusahaan.
“Anak-anak terancam putus sekolah, pedagang kehilangan pelanggan, dan roda ekonomi bisa berhenti. Ini bukan persoalan kecil,” ujarnya.
Yanto juga mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk memastikan akses jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para pekerja yang terdampak. Selain itu, ia meminta agar data kesejahteraan pekerja diperbarui agar mereka dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Serikat buruh di Sumatera Utara berencana menggelar aksi bertajuk “Buruh Berduka” pada peringatan May Day 2026 sebagai bentuk protes atas kondisi tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan dukungan terhadap pencabutan izin 13 perusahaan, termasuk PT TPL. Hingga kini, proses evaluasi dan pengkajian ulang izin perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung dan belum mencapai keputusan final. (Bee)



