Hukum & KriminalHumbahas
Satresnarkoba Polres Humbahas Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Lintong Nihuta

Humbahas, KawalSumut.com ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial WP (20), warga Desa Somare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, pada Sabtu (4/7/2026).
WP ditangkap di pinggir jalan Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, sekitar pukul 13.36 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 gram serta satu unit telepon genggam.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Humbahas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan pria yang mengaku berinisial WP tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus korek api berwarna hijau di saku depan celana sebelah kanan pelaku. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran dan jaringan yang terlibat,” ujar Iptu Hafiz.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WP mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang bermarga Sagala yang identitas dan alamatnya belum diketahui secara pasti.
Kepada penyidik, WP juga mengaku berencana membagi sabu tersebut menjadi paket-paket kecil untuk diperjualbelikan.
“Rencananya satu paket kecil akan dijual dengan harga Rp100.000,” ungkap WP kepada petugas.
Iptu Hafiz mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas sinergi yang baik dengan Polri. Sinergitas ini sangat penting, khususnya dalam memberikan informasi yang akurat guna mendukung pengungkapan kasus tindak pidana narkotika,” katanya.
Saat ini, WP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 60 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menutup keterangannya, Iptu Hafiz menegaskan komitmen Polres Humbang Hasundutan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya. (Bee)



