InfrastrukturKepulauan Nias
Rakyat Nias Bersuara Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Hotmix Lasara–Lewuoguru II ke Kejari Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI, KawalSumut.com – Kelompok Rakyat Nias Bersuara untuk Penegakan Hukum dan Keadilan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan hotmix ruas Lasara Siwalubanua–Lewuoguru II, Kecamatan Mau, Kabupaten Nias, Tahun Anggaran 2023.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Rabu (2/9/2026). Pengaduan tertuang dalam surat Nomor 002/RNB-LP/VII/2026 tertanggal 2 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Dalam surat pengaduannya, perwakilan Rakyat Nias Bersuara, Fatiziduhu Zai, menguraikan dugaan penyimpangan pada tahap perencanaan dan kekurangan penggunaan material dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk aspek perencanaan maupun penggunaan material,” kata Fatiziduhu.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi jalan yang dilaporkan. Sejumlah dokumentasi berupa foto turut dilampirkan dalam pengaduan tersebut.
Foto-foto itu disebut memperlihatkan kerusakan pada sejumlah titik jalan, antara lain permukaan aspal yang terkelupas hingga material batu terlihat.
“Kami sebagai masyarakat telah turun langsung ke lapangan untuk melihat bagian jalan yang rusak. Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam pengaduan,” ujarnya.
Meski demikian, kondisi kerusakan yang terlihat dalam dokumentasi belum dapat serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis, penelaahan dokumen pekerjaan, penghitungan volume dan material, serta proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Rakyat Nias Bersuara meminta penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menelusuri dugaan tersebut secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.
Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Komisi Kejaksaan RI, Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta sejumlah pejabat terkait.
Fatiziduhu berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kini perhatian tertuju kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek jalan yang dimaksud,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli maupun pihak pelaksana proyek mengenai laporan tersebut. (MD)



