EkonomiTobaTrend & Life Style

Pemkab Toba Dorong Karya Cipta dan Inovasi Daerah Bernilai Ekonomi

TOBA, KawalSumut.com ~ Pemerintah Kabupaten Toba berkomitmen memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong karya cipta dan inovasi masyarakat agar memberikan nilai tambah ekonomi.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Paber Napitupulu, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan dan Perlindungan Karya Cipta dan Inovasi Menjadi Hak Ekonomi Berdampak di Balai Data Lantai IV, Jumat (21/8/2026).

FGD membahas pengembangan dan perlindungan berbagai potensi kekayaan intelektual daerah, antara lain tenun ulos, makanan olahan, andaliman beserta produk turunannya, serta karya seni berupa lagu dan musik.

Paber mengatakan Kabupaten Toba masih perlu bekerja lebih keras dalam mengembangkan sekaligus melindungi karya cipta dan inovasi masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Toba akan proaktif melindungi karya cipta dan inovasi melalui hak kekayaan intelektual. Pemerintah juga akan mendukung dan memfasilitasi pendaftarannya, khususnya hak cipta dan merek,” ujar Paber.

Menurutnya, komitmen tersebut merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Toba dan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Melalui kerja sama tersebut, perlindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual milik masyarakat maupun daerah akan ditingkatkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius MT Silalahi, mengatakan pencatatan hak cipta, terutama lagu dan musik, masih perlu ditingkatkan. Ia menyebut pencatatan hak cipta lagu dan musik berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 dikenakan tarif Rp0, sedangkan jenis ciptaan lainnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ignatius meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan hak cipta. Langkah itu diperlukan agar pencipta mendapatkan perlindungan dan manfaat ekonomi ketika karyanya digunakan untuk kepentingan komersial.

Dalam pemaparannya, Ignatius turut menjelaskan perlindungan terhadap motif ulos. Motif yang telah menjadi bagian dari kekayaan intelektual komunal tidak dapat didaftarkan sebagai hak cipta perseorangan. Namun, motif baru yang dihasilkan melalui proses kreasi dapat memperoleh perlindungan sesuai jenis dan persyaratan kekayaan intelektual yang berlaku.

Mengacu pada PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, kekayaan intelektual komunal mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis. Pemerintah daerah memiliki peran dalam menginventarisasi, menjaga, serta memelihara kekayaan tersebut.

Terkait andaliman Toba, Ignatius menyebut perlindungannya dapat didorong melalui instrumen yang sesuai dengan karakteristik produk, salah satunya indikasi geografis. Instrumen tersebut dapat menunjukkan kekhasan dan identitas produk berdasarkan daerah asalnya.

“Jangan berhenti pada pendaftaran. Produk yang memiliki nilai ekonomi juga harus difasilitasi dalam pemasaran dan pengembangan usahanya,” katanya.

Dalam sesi diskusi, Pdt. Maruhum Simangunsong menanyakan kemudahan pendaftaran kekayaan intelektual bagi kalangan akademisi. Ignatius menjelaskan bahwa karya ilmiah, termasuk skripsi, dapat diajukan untuk pencatatan hak cipta sepanjang memenuhi persyaratan.

Kabid Inovasi Kabupaten Toba, Gibson Sitinjak, juga mempertanyakan langkah yang dapat ditempuh apabila produk daerah, seperti ulos, andaliman, dan produk olahan kacang, diklaim oleh daerah lain.

Menanggapi hal tersebut, Ignatius mengatakan pendaftaran produk membutuhkan spesifikasi dan karakteristik yang jelas serta dapat dibuktikan. Untuk produk tertentu, indikasi geografis dapat digunakan sebagai pembeda sekaligus instrumen perlindungan.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Toba, Lukman Siagian, berharap Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara memberikan pembinaan secara berkelanjutan kepada Pemkab Toba. Pembinaan dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman serta mempercepat perlindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual daerah.

Ignatius kemudian mengajak Pemkab Toba memperkuat sinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, terutama dalam pelaksanaan kebijakan kekayaan intelektual dan pengelolaan hak cipta lagu serta musik.

Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Rikson Sitorus, mengatakan kekayaan intelektual dapat meningkatkan nilai tambah produk daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu membangun dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual, termasuk kekayaan intelektual tradisional.

“Pemberdayaan potensi kekayaan intelektual daerah bertujuan menciptakan iklim kreativitas serta mendorong lahirnya produk-produk baru yang memiliki nilai ekonomi dan memperoleh perlindungan kekayaan intelektual,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Suyud Margono dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memaparkan pengelolaan royalti lagu dan musik. LMKN berperan menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (SEB)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close