Tapteng & Sibolga

Gugatan Sengketa Tanah Hanafiah Kembali Didaftarkan ke PN Sibolga

SIBOLGA, KawalSumut.com ~ Kuasa hukum Hanafiah, Irsan Tambunan, S.H., kembali mendaftarkan gugatan sengketa tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Kamis (20/8/2026).

Ketua LBH Irsan Mahmud Prakasa tersebut mengatakan, gugatan baru tercatat dengan Nomor Perkara 94/Pdt.6/2026/PN Sbg. Dalam perkara itu, Hanafiah berkedudukan sebagai penggugat, sedangkan Rendo Lumbantobing dan sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat.

Gugatan kembali diajukan setelah perkara sebelumnya dengan Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sbg dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Menurut Irsan, putusan NO tersebut disebabkan adanya persoalan formil berupa kekurangan pihak dalam gugatan. Karena itu, pengadilan belum memeriksa maupun memutus substansi sengketa tanah tersebut.

“Karena kurang pihak, majelis hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau NO. Jadi, hari ini kita kembali mendaftarkan. Di sini nanti kita akan melihat yang sebenarnya,” ujar Irsan.

Ia menjelaskan, putusan NO berbeda dengan putusan yang mengadili pokok perkara. Putusan tersebut, kata dia, tidak menyatakan penggugat maupun tergugat menang atau kalah secara substansial.

“Putusan NO berarti gugatan tidak dapat diterima karena ada persoalan formil. Hakim tidak menyatakan penggugat menang atau kalah dalam substansi perkara,” katanya.

Irsan menyebut kekurangan formil dalam gugatan sebelumnya telah diperbaiki. Selama kekurangan tersebut dapat dilengkapi dan secara hukum memungkinkan, pihak yang berkepentingan berhak mendaftarkan kembali gugatan.

“Itulah yang kita lakukan. Kita perbaiki dan kita daftarkan kembali,” ujarnya.

Pendaftaran gugatan baru tersebut sekaligus menjadi tanggapan Irsan terhadap klaim kemenangan yang sebelumnya disampaikan seorang pengacara melalui media sosial. Menurutnya, putusan NO tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa salah satu pihak telah memenangkan pokok sengketa.

“Seorang pengacara harus memahami apa itu putusan NO. Jangan langsung merasa sudah menang karena perkara masih dapat diajukan kembali setelah kekurangannya dipenuhi,” tegasnya.

Dengan didaftarkannya perkara tersebut, sengketa antara Hanafiah dan Rendo Lumbantobing beserta pihak-pihak lainnya kembali memasuki proses hukum. Irsan meminta semua pihak menunggu jalannya persidangan dan proses pembuktian.

“Sekarang kita lihat prosesnya. Hal yang sebenarnya nanti akan terlihat di persidangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari Rendo Lumbantobing maupun kuasa hukumnya mengenai pendaftaran kembali gugatan tersebut. (JZ)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close