Tapanuli RayaTapteng & Sibolga

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pagaran Honas Diaudit Inspektorat Tapteng

TAPANULI TENGAH, KawalSumut.com ~ Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, tahun anggaran 2022 hingga 2024 memasuki tahap audit oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kanit Tipikor Polres Tapanuli Tengah Ipda Marwan Hasibuan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Setelah pemeriksaan awal, laporan dilimpahkan kepada Inspektorat untuk diaudit lebih lanjut.

Audit diperlukan untuk mencocokkan penggunaan anggaran dengan APBDes, RKPDes, dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti pertanggungjawaban, serta realisasi kegiatan di lapangan.

Dugaan yang dilaporkan antara lain berkaitan dengan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi lapangan, termasuk indikasi pekerjaan fiktif dan penyimpangan program ketahanan pangan.

Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga-Tapanuli Tengah (FORMASITAP), Muhammad Yusuf Damanik, meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi.

“Seluruh penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kalau memang terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, aparat penegak hukum wajib mengusutnya sampai tuntas,” ujar Yusuf, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup APBDes, RKPDes, rencana anggaran biaya, dokumen pengadaan, rekening desa, bukti transfer, kuitansi, laporan pertanggungjawaban, serta dokumentasi kegiatan.

Pemeriksaan lapangan juga dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan realisasi fisik. Khusus program ketahanan pangan, auditor diminta memeriksa keberadaan kegiatan, volume dan spesifikasi barang, kewajaran harga, pelaksana, pemasok, serta kelompok penerima manfaat.

“Jangan hanya memeriksa dokumen di atas meja. Kalau ada dugaan pekerjaan fiktif, harus turun ke lapangan. Kalau ada anggaran ketahanan pangan, harus diperiksa apakah programnya benar-benar ada, siapa penerimanya, berapa nilai anggarannya, dan apa hasilnya,” tegas Yusuf.

FORMASITAP juga meminta Polres Tapanuli Tengah, Kejaksaan Negeri Sibolga, Inspektorat Tapanuli Tengah, dan lembaga pengawasan terkait berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut Yusuf, hasil audit perlu disampaikan secara transparan. Jika ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran, pelaksana kegiatan, penerima manfaat, serta aliran dananya.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar.

“Prinsipnya sederhana, uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, kegiatan harus dapat dibuktikan, dan setiap dugaan penyimpangan harus diuji berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga kini, belum terdapat hasil audit yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara maupun pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, seluruh dugaan tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai proses pemeriksaan selesai. (SB)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close