Hukum & KriminalToba

Anggota Polres Toba Direkomendasikan Dipecat Terkait Kasus Narkotika, Ajukan Banding

TOBA — Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Polres Toba merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MF, anggota Polres Toba yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Briptu MF menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.

Sidang berlangsung di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba, Kamis (17/9/2026), dan dipimpin Wakapolres Toba Kompol Abdul Rahman selaku ketua komisi.

Kasi Propam Polres Toba AKP Jhon Lister Siahaan, Selasa (22/9/2026), membenarkan pelaksanaan sidang itu. Menurut dia, komisi menyatakan Briptu MF terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Keterangan para saksi mengenai perbuatan tersebut juga diakui oleh Briptu MF dalam sidang.

Jhon menjelaskan, perkara itu berkaitan dengan penguasaan dua paket kecil sabu dan penggunaan narkotika oleh Briptu MF pada 4 Juni 2025 di Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba. Hasil pemeriksaan urine saat itu menunjukkan hasil positif amfetamin.

Secara pidana, Briptu MF telah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menurut Jhon, putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 4 November 2025 tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga menegaskan pihaknya akan menindak pelanggaran yang dilakukan anggota. “Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus menegakkan aturan dengan tegas dan transparan,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairudin, saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (25/9/2026), kembali menegaskan komitmen Polres Toba untuk menegakkan kode etik profesi dan menjaga kepercayaan publik.

Rekomendasi PTDH tersebut belum dinyatakan sebagai pemberhentian final dalam keterangan yang diberikan, karena Briptu MF mengajukan banding. PP Nomor 1 Tahun 2003 mengatur pemberhentian anggota Polri, sedangkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengatur kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. (Bee)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close