Infrastruktur

Buruh di Sumatera Utara Tolak Penetapan UMP 2019

Sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menolak besaran nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2019.

Mereka menolak tegas jika Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMP ke gubernur hanya naik 8,03 % sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan atau menjadi Rp2.303.403.

Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengungkapkan, mereka siap melakukan gerakan unjuk rasa yang diberi nama Aksi Bela Upah Buruh Sumut. Aksi ini diagendakan berlangsung pekan depan hingga tuntutan upah layak dapat terpenuhi.

“Kami buruh Sumut akan melakukan gerakan aksi setiap hari senin. Di mulai Senin pekan depan. Kami akan buat aksi mimbar bebas mengajak buruh Sumut menyampaikan protesnya di depan kantor gubernur,” ujar Willy, di dampingi Sekretaris DPW FSPMI Sumut Tony Rikcson Silalahi, KC FSPMI Kota Medan Apen Manurung, KC FSPMI Deliserdang Rian Sinaga dan jajaran pengurus lainya di Medan, Rabu (24/10/2018).

Willy mengatakan, dirinya kerap menyampaikan bahwa secara hukum PP 78/2015 tentang Pengupahan jelas melanggar UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan terkait kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, gubernur jangan harus takut untuk menaikan UMP Sumut di atas aturan tersebut.

“Yang salah apabila kenaikan upahnya di bawah PP 78/2015. Kalau di atas itu dan berdasarkan survei kebutuhan hidup buruh sesuai aturan UU Ketenagakerjaan, itu sesuatu hal yang di mungkinkan. Wewenang gubernur ada di situ,” ucapnya.

Willy berharap, gubernur tidak langsung mengesahkan usulan Dewan Pengupahan terkait UMP Sumut 2019. Karena menurutnya, UMP Sumut sudah sangat tertinggal jauh dari daerah lain sejak kurun waktu 10 tahun terakhir. Belum lagi biaya kebutuhan hidup meliputi sandang, pangan dan papan yang terus melambung tinggi.

Dalam aksinya nanti, buruh yang akan turun ke jalan ada sekitar 1.000 orang. Mereka semua menuntut kenaikan UMP sebesar 25% atau naik menjadi Rp2,8 juta. UMK Medan dan Deliserdang naik menjadi Rp3,5 juta. “Jika tuntutan kami tidak digubris, maka kami akan konsolidasikan aksi buruh besar-besaran setiap hari Senin di daerah Industri dan kantor pemerintahaan di Sumut,” tuturnya.

(Sumber: inews.id)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close