Hukum & KriminalToba

Polres Toba Gerebek Warung Tuak di Balige, Sita 281 Gram Ganja dan Amankan Enam Orang

TOBA, KawalSUmut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Toba menggerebek sebuah warung tuak di pinggir Jalan FL Tobing, Kelurahan Balige II, Kecamatan Balige, Jumat (5/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan gram narkotika jenis ganja yang diduga siap diedarkan serta mengamankan enam orang dari lokasi kejadian.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Balige.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba mengatakan, tim Satresnarkoba mendatangi warung tuak yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Saat melakukan penyelidikan, tim mendatangi sebuah warung tuak yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Di lokasi tersebut petugas mengamankan sejumlah orang dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja,” ujar Iptu Tri Pranata Purba.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket ganja dan satu linting rokok yang telah dicampur ganja dari dua orang yang berada di lokasi, yakni E.E.K. (23) dan R.T. (23). Keduanya mengaku memperoleh ganja tersebut dari pemilik warung tuak berinisial J.D.L.T. (28).

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam warung. Hasilnya, polisi menemukan puluhan paket ganja yang disimpan di sejumlah tempat di lokasi tersebut. Seluruh barang bukti diakui milik J.D.L.T.

Kasat Narkoba menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain 27 paket ganja yang dibungkus kertas cokelat, sejumlah paket ganja lainnya yang disimpan dalam plastik bening, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Total berat bruto ganja yang disita mencapai sekitar 281,85 gram,” jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan J.D.L.T. sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai bandar. Sementara E.E.K. dan R.T. diduga sebagai pembeli yang memperoleh ganja untuk dikonsumsi sendiri.

Selain ketiga orang tersebut, petugas turut mengamankan C.B.P. (18), R.S. (30), dan D.R. (26). Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung THC. Namun, saat penangkapan dilakukan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan mereka.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolres Toba melalui Kasat Narkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Toba. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Tri Pranata Purba. (Bee)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close