Toba
Tiga Perusahaan di Toba Bayar PBB Rp8,1 Miliar

TOBA, KawalSumut.com – Tiga perusahaan besar yang memiliki aset di Kabupaten Toba telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 dengan total sekitar Rp8,1 miliar.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Bajra Daya Sentra Nusa (BDSN), dan PT Binsar Natorang Energi (BNE).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Toba, Harlen Simarmata, mengatakan pembayaran PBB dari ketiga perusahaan tersebut telah diterima tanpa kendala.
“Terkait pembayaran pajak dari tiga perusahaan ini, mereka sudah membayar. Tidak ada hambatan atau tantangan dari perusahaan tersebut dalam hal pembayaran PBB,” kata Harlen, Jumat (4/9/2026).
Sementara itu, Bapenda Kabupaten Toba masih menunggu pembayaran PBB dari PT Toba Pulp Lestari (TPL). Meskipun perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi, keberadaan aset bangunan milik PT TPL di Kabupaten Toba tetap berpotensi menjadi sumber penerimaan PBB bagi pemerintah daerah.
Harlen menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB telah diserahkan kepada pihak PT TPL. Berdasarkan koordinasi terakhir dengan pihak perusahaan, pembayaran pajak tersebut sedang diproses.
“Terakhir kita berkoordinasi dengan Humas PT TPL, Pak Jerry Tobing. Proses pembayaran PBB TPL sedang diproses di bagian keuangan,” ujarnya.
Penerimaan PBB dari perusahaan-perusahaan tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Toba. (SEB)



