Ekonomi

Masa Pandemi, OJK Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sumut

KawalSumut.Com – Di tengah pandemi COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah mengeluarkan berbagai program stimulus untuk mendukung pemulihan ekonomi Nasional.

Kepala Kantor OJK Wilayah Sumbagut, Yusup Ansori mengatakan OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara terus memantau dan mendorong Industri Jasa Keuangan di Sumatera Utara dalam merealisasikan program stimulus restrukturisasi kredit sebagai tindak lanjut POJK Nomor 11/POJK.03/2020 untuk perbankan dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 untuk industri keuangan non bank dan program ekspansi kredit pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020.

“Sesuai pemantauan, hingga 13 Agustus 2020, industri jasa keuangan di Sumatera Utara telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 485.139 debitur dengan outstanding kredit Rp30,18 trilliun. Dari pengajuan tersebut, telah diberikan persetujuan restrukturisasi kredit kepada 459.640 debitur (94,74%) dengan outstanding kredit Rp23,53 trilliun yang berasal dari restrukturisasi bank umum sebanyak 304.068 debitur dengan outstanding kredit Rp18,22 trilliun, restrukturisasi BPR sebanyak 4.404 debitur dengan outstanding kredit Rp216 milliar, dan restrukturisasi perusahaan pembiayaan sebanyak 151.168 debitur dengan nilai pembiayaan Rp5,09 trilliun,” katanya, Selasa (25/8/2020).

Sebagian besar realisasi restrukturisasi kredit dilakukan untuk 283.710 debitur UMKM dengan nilai outstanding kredit Rp13,60 trilliun, sedangkan untuk non UMKM sebanyak 175.930 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp9,94 trilliun.

“Terkait dengan penempatan uang negara di bank umum, OJK Sumbagut juga melakukan pemantauan terhadap realisasi ekspansi kredit yang dilakukan oleh Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) di Sumatera Utara,” ujarnya.

Pada periode bulan Juli 2020, Bank Himbara di Sumatera Utara telah merealisasikan penyaluran kredit PEN sebesar Rp1,94 triliun kepada 27.290 debitur atau 54,84% dari target penyaluran kredit periode Juli – September 2020 sebesar Rp 3,55 triliun.

“Dari realisasi tersebut, paling besar disalurkan pada sektor Perdagangan Besar dan Eceran dengan outstanding kredit Rp884,34 miliar (45,48% dari total kredit),” ujarnya.

Diikuti oleh sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan sebesar Rp429,98 miliar (22,11% dari total kredit) dan sektor Konstruksi sebesar Rp182,37 miliar (9,38% dari total kredit).

“Terkait dengan program subsidi bunga, OJK bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan sosialisasi kepada industri jasa keuangan di Sumatera Utara pada tanggal 13 Agustus 2020 dan mendorong realisasi program tersebut,” pungkasnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close