Hukum & KriminalHumbahas
Oknum Anggota Polri Diduga Terlibat Illegal Logging, Terancam Sidang Etik dan PTDH

Humbang Hasundutan, KawalSumut.com ~ Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda JGS diduga terlibat dalam tindak pidana penebangan pohon secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan Kabupaten Humbang Hasundutan. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum dan akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nugroho, melalui Ps. Kasubsi Penmas Bripka J. Simanjuntak dalam keterangan pers, Jumat (1/5/2026), menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Bripda JGS masih terus berjalan.
Ia menjelaskan, pada 30 Maret 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap II setelah dilimpahkan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
“Untuk saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Bripka J. Simanjuntak.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 Desember 2025, Bripda JGS diduga melakukan penebangan pohon secara tidak sah di kawasan hutan Dusun III, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kasi Propam Polres Humbang Hasundutan, Ipda Jannes Tampubolon, mengungkapkan bahwa terdapat dua dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang disangkakan kepada Bripda JGS.
“Pelanggaran tersebut meliputi dugaan desersi serta keterlibatan dalam tindak pidana penebangan kayu (illegal logging),” jelasnya.
Ia menambahkan, berkas pelanggaran kode etik telah rampung disusun dan saat ini tengah dalam proses pengajuan saran dan pendapat hukum ke Seksi Hukum (Sikum) Polres Humbang Hasundutan sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum sidang etik digelar.
Menurutnya, sidang Komisi Kode Etik Polri akan dilaksanakan setelah seluruh administrasi terpenuhi serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara pidana tersebut.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bripda JGS terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ipda Jannes menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, baik pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Setiap perbuatan yang mencederai institusi akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia berharap, proses hukum yang tengah berjalan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polri untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas. (Bee)



