Hukum & KriminalMedan

Bapak dan Anak di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online

Medan, KawalSumut.com ~ Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang sopir taksi online di Kota Medan, Sumatera Utara. Kedua terdakwa adalah Kasranik (ayah) dan Agung Pradana (anak), yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Michael Frederik Pakpahan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, dalam sidang di ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (16/12/2025). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan mereka direncanakan terlebih dahulu sebelum dilakukan.

Kasranik dan Agung merupakan warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Sebelumnya, JPU sempat menuntut hukuman mati terhadap keduanya, namun majelis hakim memilih memberikan hukuman seumur hidup.

Hakim juga memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berpikir selama tujuh hari mengenai putusan tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Kasus ini bermula saat Kasranik dan Agung merencanakan aksi kejahatan sejak awal tahun 2025. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa mereka telah menjanjikan diri untuk merampas kendaraan korban untuk tujuan lain, dan tindakan itu berujung pada kematian sopir taksi online. (HS)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close