
KAWALSUMUT.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membayar utang kepada pemerintah kabupaten/kota senilai Rp 1,487 triliun. Pemprov berharap pemerintah kota dan pemerintah kabupaten meningkatkan pembangunannya.
“Dengan dibayarkannya utang dipastikan tidak ada lagi beban pada tahun 2019,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut, Agus Tripriyono di Medan sebagaimana dilansir Antara, Kamis (28/2/2019).
Pembayaran utang di tahun 2019 ke kabupaten/kota di Sumut sudah dimulai 23 Januari 2019 senilai Rp 807,644 miliar. Pembayaran itu merupakan utang tahun 2017 dan 2018 serta koreksi utang 2015 dan 2016.
Selanjutnya pada 30 Januari 2019, Pemprov Sumut kembali membayar utang Rp 100, 567 miliar yang merupakan utang 2018. Kemudian pada 8 Februari dibayarkan lagi senilai Rp 120,070 miliar (utang 2018) dan pada 21 Februari, pembayaran utang 2018 juga senilai Rp 268, 055 miliar.
“Terakhir kali dibayarkan pada 27 Februari 2019 senilai Rp 173,408 miliar (utang 2018 dan koreksi utang 2014),” katanya.
Dia menegaskan, pembayaran seluruh utang di 2019 sebesar Rp1,487 triliun itu sesuai arahan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Agus membantah bahwa akibat membayar utang yang diambil dari APBD, akan mempengaruhi pembangunan di Sumut.
“Utang dibayar dan pembangunan tetap jalan,” katanya.
Pembangunan yang berjalan, katanya, karena alokasi belanja Pemprov Sumut yang ada sebesar Rp 15 triliun itu sebanding dengan pendapatan yang telah dihitung dengan besaran sama.
“Harus melakukan penghematan belanja tahun ini.Sekda sudah memberikan arahan kepada para OPD untuk melakukan penghematan rata-rata sembilan persen dari alokasi,” katanya.