Ramai

Warga Tolak Pembangunan Taman Botani di Eks HGU PTPN II

KawalSumut.Com – Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal I menolak keras rencana pembangunan Taman Botani seluas kurang lebih 200 hektare yang akan dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi di atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

Penolakam itu disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin 20 Januari 2020.

Dalam aksi unjuk rasa ini, masyarakat yang mayoritas mengaku sebagai petani ini menyebut, tanah eks HGU itu sudah diduduki, dikuasai, diusahai lebih dari 20 tahun oleh masyarakat.

Kemudian, di lokasi yang terletak di Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, itu juga sudah dihuni sebanyak 800 kepala keluarga.

Massa dalam orasinya menegaskan untuk melawan mafia tanah yang ada di Sumatera Utara. Pemerintah diminta menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 33 bahwa tanah, air, udara dan semua yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.

“Ada apa dengan Pak Gubernur Sumatera Utara, padahal tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektare yang di dalamnya termasuk Desa Marendal I (423 hektare) adalah hasil perjuangan reformasi, di mana puluhan ribu rakyat petani dari berbagai daerah turun di kantor gubernur pada hari tani/hari agraria 24 September 1960 lalu. Kemudian direkomendasikannya pada saat itu membentuk tim B Plus yang ditugaskan oleh Gubernur Sumatera Utara, HT Rizal Nurdin untuk menyelesaikan persoalan tanah di Sumut. Hasil kesimpulan B Plus itu, BPN RI mengeluarkan SK 42-43-44 di tahun 2002 sebagai landasan hukum,” ucap T boru Simamora, Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal I, ketika melakukan orasi.

Atas landasan hukum itu, tanah eks PTPN II seluas 5.873 hektare akhirnya tidak diperpanjang. Hasil kesimpulan matrix B Plus tidak ada di dalamnya permohonan Gubernur Sumatera Utara agar lahan seluas 200 hektare di Desa Marendal I dilepas dan peruntukannya untuk Taman Botani.

“Lahan yang akan dibangun Taman Botani sudah dihuni lebih dari 800 keluarga, ada masjid, fasilitas sosial, sekolah, panti asuhan. Atas dasar itu, kita meminta agar Kementerian Agraria atau kantor wilayah BPN Sumatera Utara merealisasikan program sertifikasi atas tanah eks HGU, segera hentikan rencana pembangunan Taman Botani di sana,” ucap dia.

Selanjutnya, massa juga berharap agar DPRD Sumatera Utara meminta gubernur meninjau ulang pembangunan Taman Botani.

“Kita minta agar Gubernur Sumatera Utara membangun Taman Botani di tanah yang berstatus HGU, tidak di atas lahan eks HGU. Kita mendorong BPN agar tanah eks HGU yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai agar disertifikasi dan terakhir kita mendorong agar DPRD Sumatera Utara melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembangunan Taman Botani di Desa Marendal I,” katanya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close