InfrastrukturKepulauan Nias

Warga Soto’o Hilisimaetano Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan di Inspektorat Nias Selatan

NIAS SELATAN, KawalSumut.com ~ Sejumlah warga Desa Soto’o Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Senin (10/8/2026). Mereka mempertanyakan perkembangan pemeriksaan atas laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang disampaikan pada Juli 2025.

Kedatangan tersebut dilakukan untuk memastikan laporan warga telah diproses dan memperoleh tindak lanjut yang jelas dari aparat pengawasan internal pemerintah.

Dalam pertemuan itu, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Soto’o Hilisimaetano telah ditandatangani Kepala Inspektorat. Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Nias Selatan, camat, serta kepala desa sebagai pihak terlapor.

Warga didampingi Ketua LSM GEMPUR Markus Duha, Kepala Bagian Investigasi Noverius Sadawa, serta anggota Faudunasokhi Bawamenewi dan Febri S. Duha. Turut hadir sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Sanila Halowo Dakhi, Famati Dakhi, Wismar Zagoto, Pazihati Sarumaha, Yosa Giawa, serta perwakilan pemuda desa.

Inspektur Pembantu Wilayah V (Irban V) Inspektorat Nias Selatan, Sekhiatulo Ndruru, mengatakan LHP telah diberikan kepada pihak terlapor. Sementara itu, surat pemberitahuan untuk warga sebagai pihak pelapor masih dalam proses penyelesaian.

“Hari ini pihak Inspektorat telah memberikan hasil LHP kepada terlapor. Namun, surat pemberitahuan kepada warga pelapor masih dalam proses pembuatan. Kami berharap warga Soto’o dapat bersabar sesuai dengan standar operasional prosedur Inspektorat sebagai APIP selama 60 hari,” kata Sekhiatulo.

Pernyataan tersebut disampaikan bersama Ketua Tim Auditor Karyaman Dachi dan sejumlah anggota tim yang turut menghadiri pertemuan.

Menurut penjelasan Inspektorat, dokumen LHP dijemput Sekretaris Desa Soto’o Hilisimaetano, Danaeli Dakhi, bersama Bendahara Desa Yudika Waoma. Adapun surat pemberitahuan kepada pihak pelapor belum dapat diserahkan karena masih menunggu penandatanganan dan diupayakan disampaikan pada hari berikutnya.

Warga juga meminta penjelasan mengenai isi dan temuan dalam LHP tersebut. Namun, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa dokumen hasil pemeriksaan tidak dapat disebarluaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga berharap hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai peraturan. LHP dinilai penting sebagai dasar untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan desa maupun menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Pertemuan antara warga Desa Soto’o Hilisimaetano dan pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan berlangsung tertib dan kondusif. (MD)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close