Ramai
Trending

Walikota Non-aktif Medan, Eldin Didakwa Terima Suap Rp 2,1 M

Menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2020) Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin didakwa menerima uang suap sebesar Rp 2,1 M.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, Eldin dinilai menerima uang setoran dari sejumlah kepala dinas (kadis) dan pejabat di lingkungan Pemkot Medan.

Jaksa KPK Iskandar Marwanto menyebutkan, kasus suap Eldin berawal dari anggaran kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang diikuti Pemkot Medan melebihi dari jumlah yang ditanggung APBD.

“Terdakwa pada pertengahan Juli 2018 menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Apeksi di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp200 juta. Namun yang ditanggung APBD tidak mencapai jumlah tersebut,” kata jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Azis, Kamis (5/3/2020).

Mendapat laporan itu, terdakwa kemudian memberikan arahan untuk meminta uang kepada para kepala OPD atau pejabat eselon II. Samsul Fitri kemudian menyanggupinya.

“Samsul Fitri di hadapan terdakwa kemudian membuat catatan para kepala OPD atau pejabat eselon II yang akan dimintai uang serta perkiraan jumlahnya mencapai Rp240 juta. Atas catatan penghitungan Samsul Fitri, terdakwa menyetujuinya,” ujar Iskandar.

Namun ternyata, permintaan Eldin melalui Samsul Fitri hanya terkumpul Rp120 juta. Dalam kesempatan lain, permintaan Dzulmi Eldin ternyata terus berlanjut hingga yang terakhir terdakwa meminta uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa, Jepang pada Juli 2019.

Penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut sejumlah Rp1,5 miliar. Sementara APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp500 juta. Edin kemudian mengarahkan Samsul Fitri untuk meminta uang kepada kepala OPD yang akan ikut dalam rombongan ke Jepang tersebut.

Keseluruhan uang yang dikumpulkan terdakwa dari para kepala OPD yang disetorkan ke Dzulmi Eldin totalnya mencapai Rp2,1 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close