Sosial Hukum

Tangan Kanan Bupati Labuhan Batu Didakwa KPK

KawalSumut.Com – Umar Ritonga (30) yang dikenal sebagai orang dekat Pangonal Harahap, Bupati Labuhan Batu periode 2016-2021, didakwa dalam perkara “suap” oleh jaksa KPK yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/12).

Sidang perdana dipimpin hakim ketua Jarihat Simarmata, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimotori Dody Sukmono. Inti dakwaan, Umar Ritonga sebagai perantara terkait suap yang diterima Pangonal Harahap.

Saat persidangan, terdakwa hadir dengan mengenakan kemeja putih dan becelana warna gelap, didampingi Penasehat Hukum (PH) Damhasonangan Harahap dan Herman Harahap.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Umar Ritonga bersama dengan Pangonal Harahap dan Tamrin Ritonga (keduanya telah divonis dan berkekuatan hukum tetap), melakukan beberapa perbuatan peneriamaan suap terkait dengan proyek di Labuhan Batu.

Setidaknya melalui terdakwa Umar Rotonga, sang bupati telah menerima uang yang seluruhnya Rp24 miliar pada tahun 2016, Rp 500juta tahun 2017, Rp 600juta tahun 2018, total 17 miliar.

Lokasi penerimaan uang, Bank Sumut Cabang Rantau Prapat dan di rumah Dinas Bupati Labuhan Batu Jl WR. Supratman No. 44 Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat, Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Patut diduga, hadiah atau janji diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya. Terdakwa mengetahui hadiah berupa uang sejumlah Rp24miliar dari Efendy Sahputra alias Asiong (telah vonis, berkekuatan hukum tetap), agar sang bupati memberikan beberapa paket pekerjaan TA 2016, 2017 dan 2018.

Desember 2015, Tamrin Ritonga (Ketua Tim Sukses Pemenangan Pilkada Pangonal Harahap) dan Ahmad Rizal Dalimunte (Bendahara Tim Sukses ) melakukan pertemuan dengan Efendy Sahputra di Hotel Grand Angkasa, Medan.

Pertemuan untuk membicarakan mengenai perkenalan Pangonal dengan Efendy. Tujuannya agar Efendy bersedia memberikan pinjaman uang guna membayar hutang Pangonal kepada pengusaha Aswan Riyadi dan Aswin Riyadi.

Rupanya, Efendy menyetujui hutang itu dengan imbalan mendapat paket pekerjaan di Labuhan Batu . Kemudian perusahaan-perusahaan yang digunakan Efendy diumumkan sebagai pemenang sesuai arahan Pangonal.

Proyek yang dimenangkan Efendy berkisar 10 antara lain, Peningkatan Jalan Aek Paing- Bukit Perjuangan Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara, Lanjutan Peningkatan Jalan Patuan Nalobi Kec. Rantau Selatan dan Lanjutan peningkatan jalan Jurusan Mailil Padang Haloban Kec. Bilah Barat dan lain-lain.

Pada tanggal 31 Oktober 2016, Pangonal menerima uang senilai Rp500 juta dalam bentuk cek dari Efendy. Selanjutnya Pangonal meminta terdakwa untuk mencairkan cek di Bank Sumut Cabang Rantauprapat. Setelah cek dicairkan, terdakwa menyerahkannya kepada Pangonal di rumah Dinas Bupati Labuhanbatu.

Perbuatan Terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close