Medan
Tak Kuorum, Rapat Paripurna R-APBD Dua Kali Dibatalkan
Dua paripurna di DPRD Medan yang seharusnya dilaksanakan, Rabu (24/10) terpaksa batal. Pasalnya jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi 1/2n+1.
Paripurna yang dijadwalkan adalah nota jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas R-APBD 2019.
Kemudian dilanjutkan pukul 14.00 WIB paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses kedua tahun 2018, namun rapat tersebut juga batal.
Pada paripurna pertama, dipimpin Wakil Ketua Iswanda Ramli didampingi Wakil Ketua Ikhwan Ritonga dihadiri Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Wakil Wali Kota Akhyar Nasution beserta jajarannya sudah hadir. Tapi kemudian dilaporkan, jumlah peserta yang hadir tidak memenuhi korum, sehingga akhirnya batal.
Wakil Ketua DPRD Medan H Ikhwan Ritonga dikonfirmasi tentang pembatalan tersebut mengatakan, peserta rapat tidak korum sehingga dibatalkan.
“Mungkin kawan-kawan sedang sibuk sosialisasi, karena ini adalah tahun politik,” ucapnya.
Ketika ditanya, apakah pembatalan ini akan mengakibatkan nasib R-APBD sama seperti P-APBD 2018 yang tidak jadi dibahas karena batas akhir yang ditentukan Kemendagri sudah habis. Namun politisi Gerindra ini mengatakan kalau waktu untuk pembahasan masih panjang sehingga masih bisa dikejar.
“Batas akhir pembahasan yang ditentukan Kemendagri 30 November 2018, nanti akan kita jadwal ulang. Daerah lain banyak yang belum memulai R-APBD, kita sudah selesaikan sampai tahap pemandangan umum, pasti masih terkejar,” ujarnya.
Ironisnya, di paripurna kedua tantang laporan hasil reses, hampir semua anggota dewan tidak hadir.
(Sumber: tribunmedan.com)