Hukum

Sumut Peringkat Kedua Dilaporkan ke Komnas HAM

KawalSumut.Com – Daerah Sumatera Utara (Sumut) masuk sebagai daerah kedua yang paling melaporkan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) ke Komisi Nasional Manusia (Komnas) HAM.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pengaduan yang diterima Komnas HAM umumnya menyangkut kasus agraria dan perlakuan aparatur negara.

“Peringkat pertama Jakarta, kedua Sumut. Pengaduan itu beragam, tetapi umumnya kasus yang dilaporkan terkait perlakuan atau pelayanan aparatur negara termasuk polisi dan kasus agraria,” terangnya.

Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa tingginya pengaduan belum tentu menunjukkan tingginya angka pelanggaran HAM. Karena pengaduan tersebut belum tentu dapat dikategorikan pelanggaran HAM.

“Bisa saja dilaporkan ke kita tetapi setelah kita periksa bukan ranah pelanggaran HAM. Tetatapi dari segi jumlah, Sumut peringkat kedua yang kita terima. Khususnya selama tahun 2019,” jelasnya.

Ahmad Taufan Damanik menuturkan bahwa pelaporan terkait pelanggaran HAM untuk persoalan agraria sulit diselesaikan. Karena pemerintah daerah di Sumut tidak merespon dengan baik.

Sementara untuk daerah lain seperti di Jawa Tengah, pemerintah aktif membangun kerjasama dengan Komnas HAM. Bahkan sebagian besar kasus di Jawa Tengah sudah diselesaikan dengan cara membenah bersama persoalan yang menyangkut HAM.

“Kita sudah berulangkali mengajukan agar sama -sama menyelesaikan. Karena Komnas HAM berbeda dengan LSM. Komnas HAM bukan advokasi. Tetapi mengajak semua pihak mencari solusi atas persoalan yang ada,” katanya.

Karena itu, semestinya pemerintah daerah tidak perlu khawatir. Karena Komnas tidak akan menyebutkan satu pihak salah. Melainkan mencari solusi bersama. “Contohnya ada proyek nasional. Kita mendukung. Tetapi jangan sampai mengabaikan hak masyarakat,” jelasnya.

Laporan ke Komnas HAM umumnya menyangkut perampasan lahan oleh pihak swasta. Pelaporan atas pembangunan fasilitas publik, termasuk pembangunan rumah dinas. “Konflik seperti itu yang kita terima. Termasuk seperti kasus di Sihaboras,” katanya.

Ahmad Taufan Damanik menambahkan bahwa untuk persoalan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan aparatur negara, khususnya polisi pada umumnya dapat ditangani. Beberapa pengaduan yang melapokan pihak kepolisian sudah diselesaikan.

Pengaduan terkait aparatur negara sangat beragam, contohnya penanganan perkara, tindakan kepolisian dalam penangan kasus. Namun laporan itu belum tentu benar. Karena setelah diuji oleh pihak Komnas HAM tidak merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

“Untuk kasus kepolisian umumnya sudah selesai. Contoh, ada laporan tentang perlakuan aparat. Setelah diperiksa, sudah diberikan sanksi. Ada juga yang melaporkan penegakan hukum, ternyata setelah diperiksa tidak ranah pelanggaran HAM,” paparnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close