Infrastruktur
Trending

Sumut Peringkat 2 Kasus Narkoba, BNN Sita 143 Kg Sabu Sepanjang 2018

Kawal Sumut, Medan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menyita 143.951,40 gram atau 143,9 Kg sabu-sabu sepanjang 2018. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi pengungkapan tindak pidana narkotika.

“Selama 2018, sabu-sabu menjadi barang bukti narkotika paling banyak (dari sisi nilai) yang kami sita,” kata Brigjen Marsauli Siregar, Kepala BNNP Sumut, Rabu (12/12).

Pil ekstasi berada di posisi kedua jenis narkotika yang disita BNN Provinsi Sumut pada tahun ini. Total 48.153 butir yang diamankan. Sementara ganja yang disita seberat 462.700 gram atau 462,7 Kg. Lalu narkotika cair sebanyak 15 liter dan ladang ganja 5,5 hektare.

Seluruh narkotika itu merupakan barang bukti dari 21 kasus yang diungkap BNN Provinsi Sumut. Dari kasus-kasus itu, terdapat 59 tersangka yang diamankan.

Dalam pemberantasan narkotika ini, petugas BNN Provinsi Sumut juga menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka. “Ada 6 kasus TPPU dengan jumlah tersangka 8 orang,” ucapnya.

Pada pengungkapan TPPU itu, BNN Provinsi Sumut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 18,4 miliar, mata uang asing RM 4.250, 8 unit mobil, 8 unit rumah, 4 unit ruko, 3 objek tanah, dan 10 bentuk perhiasan.

BNN Provinsi Sumut juga mencatat 1.770 pencandu narkotika yang telah mendapatkan layanan rehabilitasi sepanjang 2018. “Sebanyak 1.401 orang di antaranya mendapat rehabilitasi rawat jalan dan 369 orang rawat inap,” jelas Marsauli.

Saat ini Sumut yang berada di peringkat ke-2 penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Angka prevelansi pada 2017 mencapai 2,53 persen dari 10.137.500 jiwa penduduk usia 1-54 tahun di Sumut.

(Sumber: merdeka.com)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close