Berita SUMUTHukum & KriminalToba
Isu Halasan Sirait Mafia Tanah Tidak Benar,Kuasa Hukum Aldo: Itu Hanya Opini

Toba,kawalsumut.com.- Isu liar yang sempat viral mengkait-kaitkan nama Halasan Sirait terlibat dalam praktik Mafia Tanah diwilayah Kabupaten Toba menjadi konsumsi publik. Khususnya terkait eksekusi lahan di Desa Parik dan Desa Sionggang Tengah, dibantah tegas oleh M. Aldo Sirait, S.H. selaku adik kandung Halasan dan kuasa hukum pihak penggugat dalam dua perkara tersebut dalam siaran persnya di Cafe Marrios Lumban Rang, Lumban Julu.(Kamis, 12 juni 2025)
“Saya yang menjadi kuasa hukum resmi dalam kedua perkara tersebut. Kehadiran Halasan Sirait di lokasi ataupun dalam proses perkara adalah bentuk dukungan moral semata, bukan sebagai aktor intelektual seperti yang ditudingkan sejumlah pihak serta yang viral di medsos”,ujar Aldo.
Selaku Kuasa Hukum Penggugat Aldo Sirait ,SH didampingi Renti Situmeang SH.MH mengatakan bahwa keterlibatan Halasan Sirait dalam beberapa waktu terkait perkara tersebut semata-mata adalah wujud tanggung jawab moral seorang abang kepada adiknya, bukan karena keterlibatan dalam urusan hukum perkara tersebut, apalagi dikaitkan dengan praktik mafia tanah.
“Saya hanya tegaskan sekali lagi, abang saya Halasan Sirait bukan mafia tanah seperti yang dibangun opininya di Media Sosial. Tidak betul adanya keterlibatan beliau dalam perkara ini, baik di Desa Parik maupun di Sionggang Tengah. Kalau beliau hadir itu sah dan wajar saja, semata-mata sebagai abang kandung saya yang secara ikatan kandung memang wajib menjaga dan melindungi adiknya,”tegas Aldo Sirait.
“Saya tekankan, tidak ada hubungan abang saya dengan perkara mafia tanah, apalagi membiayai atau mengendalikan perkara-perkara yang saya tangani di berbagai daerah. Baik perkara di Medan, Jakarta Barat, maupun Ajibata—semua adalah tanggung jawab saya sebagai pengacara beliau”,tambahnya.
“Terkait perkara sengketa lahan seluas 145 hektar di Desa Parik dan perkara di Desa Sionggang Tengah telah diputus oleh pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dengan putusan final yang memenangkan pihak penggugat yakni Sobo Sirait dkk”,lanjut pria yang berprofesi sebagai Advokat ini.
“Keseharian kami dengan beliau (Halasan Sirait.red.) tidak memiliki kepentingan maupun kepemilikan atas objek-objek tanah yang dipersoalkan dalam perkara-perkara tersebut. Kalau soal kemampuan ekonomi, jangan salah paham, bukan berarti abang saya lebih kaya dari saya. Tetapi sekali lagi, soal perkara hukum ini murni tanggung jawab saya sebagai pengacara”,tegas Aldo lagi.
“Untuk tudingan otak mafia tanah di perkara eksekusi lahan seluas 145 hektar di Desa Parik dan di Desa Sionggang Tengah itu tidak benar adanya! Sekali lagi itu tidak benar dan tidak berdasar, hanya menggiring opini”,ungkapnya.
“Sebagai kuasa hukum penuh, saya sudah berkali-kali menghadiri proses persidangan di pengadilan, termasuk di Mahkamah Agung. Semua proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan telah inkracht. Jadi jangan ada lagi penggiringan opini seolah-olah ini permainan mafia tanah,” tutup Aldo dalam jumpa persnya pukul 16.00 wib.(Bee)