Ekonomi

Peremajaan Sawit Hanya Tercapai 1.500 Hektare di Sumut

Kawal Sumut, Labusel. Realisasi program peremajaan tanamam kelapa sawit masyarakat di Sumatra Utara (Sumut) masih rendah. Tahun 2018, target peremajaan sawit seluas 10.000 hektara. Namun, tercapai masih 1.500 hektare.

“Serapan anggaran yang dicadangkan Pemerintah Pusat masih rendah,” ungkap Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Rabu (12/12/2018) di Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Masih rendahnya realisasi program membuat pihak Pemprovsu akan melakukan optimalisasi. Diantaranya melibatkan peran serta berbagai pihak. “Itu yang sekarang sedang kita genjot. Kemarin sudah mengundang perusahaan perkebunan melalui GAPKI,” ujarnya.

Bahkan, kata dia Dirjen Perkebunan Kementerian Pertankan RI juga mempertanyakan keseriusan pihak pemerintah daerah terkait program itu. Jika serius maka alokasi akan ditingkatkan menjadi 15.000 hektare di tahun 2019 dari 10.000 hektare di tahun 2018.

“Mudah-mudahan kami berharap dan yakin di tahun 2019 akan banyak lagi petani-petani sawit yang bisa menggunakan dan mendapat dana hibah itu,” katanya.

Maka, melihat luasan wilayah perkebunan sawit, Sumut kata Musa Rajekshah masuk kategori terbesar. Sehingga Pemprovsu akan melakukan penghitungan ulang jumlah perkebunan sawit masyarakat yang akan diremajakan.

“2019, kita akan petakan kelompok tani dan koperasi yang punya tanaman sawitnya masuk masa replanting,” ungkapnya.

Mudah-mudahan, kata Wagubsu, potensi program replanting dengan dana hibah dapat dipergunakan masyarakat. “Inikan dana cuma-cuma, semoga bermanfaat bagi petani,” paparnya.

Untuk sosialisasi ke tengah masyarakat petani sawit, pihaknya akan melakukan dan meminta para kepala daerah yang memiliki luasan lahan sawit dan pihak perusahaan yang memiliki kelompok tani binaan agar menyampaikan program itu ke masyarakat.

“Saya berharap dengan publikasi media menjadi informasi kepada masyarakat yang memang punya koperasi untuk memperoleh biaya program peremajaan tanaman sawit,” pungkasnya.

Sedangkan mengenai persyaratan menurutnya tidak sulit. Dengan surat tanah SK Kepala Desa, petani sudah dapat memanfaatkan program tersebut. Bahkan jika surat tanah sedang ditangan Bank dapat melampirkan fotokopi surat tanah. “Tapi, persyaratannya mesti menggunakan kelompok tani,” tandasnya.

(Sumber: medanbisnisdaily.com)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close