Toba

Pemkab Toba Klarifikasi Batas Lahan Puskesmas Janji Matogu, Pembangunan Pagar Tetap Berlanjut

TOBA, KawalSumut.com – Pemerintah Kabupaten Toba memastikan pembangunan pagar UPT Puskesmas Janji Matogu, Kecamatan Uluan, tetap dilanjutkan dengan mengacu pada sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencatat luas lahan sebesar 2.000 meter persegi.

Kepastian tersebut disampaikan dalam pertemuan klarifikasi di Ruang Rapat UPT Puskesmas Janji Matogu, Senin (21/9/2026). Pertemuan yang dipimpin Sekretaris Camat Uluan, Baginda Manurung, membahas perbedaan luas lahan antara dokumen penyerahan awal dan sertifikat BPN.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puskesmas Janji Matogu, Untung Sirait, mengatakan perbedaan data tersebut diketahui saat tim melakukan pematokan batas lahan sebagai persiapan pembangunan pagar.

“Setelah kami melakukan pematokan, kami menemukan selisih antara luas tanah dalam perencanaan dan sertifikat. Kami memohon agar luas tanah dapat dipastikan clean and clear sehingga tidak menimbulkan permasalahan saat pelaksanaan,” ujar Untung.

Berdasarkan dokumen penyerahan tanah pada 2005, luas lahan disebut mencapai sekitar 2.400 meter persegi. Sementara itu, sertifikat yang diterbitkan BPN mencatat luas lahan sebesar 2.000 meter persegi. Perbedaan seluas 400 meter persegi tersebut menimbulkan kekhawatiran pihak pelaksana pembangunan.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Toba, Andika Napitupulu, menegaskan bahwa pemerintah harus menggunakan dokumen pertanahan yang memiliki kekuatan hukum.

“Penyerahan seluas 2.400 meter persegi dan yang telah disertifikatkan BPN seluas 2.000 meter persegi merupakan dua hal berbeda. Kita harus menggunakan data yang benar-benar sah dari BPN, yaitu 2.000 meter persegi,” kata Andika.

Ia juga mengingatkan Dinas Kesehatan dan UPT Puskesmas sebagai pengguna barang agar mengetahui asal-usul, batas, dan mekanisme pengamanan aset yang digunakan. Pengelolaan tersebut, menurut dia, harus mengacu pada Peraturan Bupati Toba Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset.

Penanggung Jawab Tata Usaha UPT Puskesmas Janji Matogu, Pesta Silaban, mengatakan klarifikasi diperlukan agar pembangunan pagar dapat berjalan tanpa hambatan.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh pemborong, muncul keresahan terkait status ukuran tanah puskesmas,” ujarnya.

Pertemuan yang dihadiri Kepala UPT Puskesmas Janji Matogu, pemerintah desa, Kecamatan Uluan, dan Pemkab Toba itu akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembangunan berdasarkan luas lahan yang tercantum dalam sertifikat BPN.

“Bersama kepala desa dan pihak kabupaten telah tercapai kesepakatan bahwa pembangunan tetap dilaksanakan. Semua pihak sudah sepakat dan tidak ada masalah untuk proses pembangunan selanjutnya,” kata Pesta.

Dengan kesepakatan tersebut, pembangunan pagar UPT Puskesmas Janji Matogu akan dilanjutkan dengan mengacu pada sertifikat BPN seluas 2.000 meter persegi. (SEB)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close