Infrastruktur

Lima Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Didakwa Terima Suap Ratusan Juta dari Gatot Pujo Nugroho

Lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/11/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa kelimanya menerima suap dari mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan bagian yang berbeda-beda.

Keli‎ma orang yang meneri ma suap di antaranya, Rijal Sirait menerima Rp 477,5 juta, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp 885 juta, Rinawati Sianturi Rp 505 juta, dan Tiaisah Ritonga menerima Rp 480 juta.

“Para terdakwa secara bertahap menerima hadiah atau janji berupa uang dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho,” ucap Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/11/2018).

Jaksa menjelaskan ‎uang tersebut diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2012.

Kemudian Pengesahan perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, Pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014, ‎pengesahan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2014, serta pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2015.

Sementara untuk terdakwa Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, uang diberikan agar mereka mengesahkan LPJP APBD Sumut Tahun Anggaran 2014.

Masih menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan selaku Sekwan Provinsi Sumut, Baharudin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, dan Ahmad Fuad Lubis.

Jaksa menjelaskan, para pimpinan DPRD Sumut itu meminta uang kompensasi yang disebut sebagai uang ketok yang jumlahnya berbeda-beda di tiap tahun untuk diserahkan ke seluruh anggota dewan.

Kejadian itu terus berulang setiap pihak eksekutif mengajukan pengesahan LPJP APBD maupun pengesahan perubahan APBD, dan pengesahan APBD Sumut mulai dari tahun 2012 hingga 2015.

Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, kelima terdakwa ini kompak tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi fakta dari kubu Jaksa Penuntut Umum.

(Sumber: medan.tribunnews.com)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close