Infrastruktur
Trending

Kritisi Kurangnya RTH di Medan, Gubsu Edy: Senangnya Merdeka Walk

KawalSumut.Com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengkritisi sedikitnya ruang terbuka hijau (RTH) di Medan. Menurut Gubsu, RTH di Medan baru mencapai 7 persen dari aturan minimal 30 persen.

“Kata undang-undang 30 persen lapangan terbuka hijau. Ruang terbuka hijau. Kita masih 7-10 persen. Saya mohon maaf. Sumatera Utara ini 7-10. Medan ini 7 (persen). Undang-undang kita langgar,” ujar Edy saat Rakorda BPD Sumut di Medan, Kamis (27/2).

Aturan soal RTH di wilayah perkotaan ini memang diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Kembali ke Edy. Dia pun menyinggung Lapangan Merdeka yang digunakan untuk berjualan. Menurutnya, Lapangan Merdeka harusnya menjadi ruang terbuka hijau untuk masyarakat.

“Senangnya Merdeka Walk gitu, inilah orang Medan ini,” katanya.

Edy kemudian menceritakan pengalamannya bermain meriam bambu saat kecil di Lapangan Merdeka. Namun saat ini, kata Edy, permainan itu tidak bisa lagi dilakukan karena khawatir merusak peralatan pedagang yang berjualan.

“Saat saya kecil, saat 17 Agustus, 17 kali meriam meledak di situ. Saya Pangdam sudah tidak meledak di situ. Saya tanyak ke mana ini kok nggak meletus lagi? Itu nanti yang jualan-jualan itu nanti kacanya meledak,” jelasnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close