Sosial Hukum
Trending

Kejati Masih Menunggu Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemprov Sumut TA 2017

Medan, Kawal Sumut – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu laporan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan ke tingkatan yang lebih serius terkait pertanggungjawaban dana hibah Tahun Anggaran 2017.

Hal itu dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada Tribun Medan, Senin (8/7/2019) Sore dalam sambungan telepon. Ia mengaku belum mengetahui hasil laporan BPK RI tersebut.

“Begini, kita belum terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK jadi kita gak bisa menindaklanjutinya kalau belum ada laporan,” ujar Sumanggar.

Sumanggar yang mengaku sibuk lantaran sedang rapat, mengatakan, pihak Kejati siap menunggu LHP dari BPK jika memang nantinya proses penyelesaian pertanggungjawaban dana hibah meningkat ke proses hukum.

“Kita siap menunggu LHP BPK ya, kita tunggu saja,” singkatnya.

Diketahui sampai dengan saat ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara belum mempertanggungjawabkan laporan penerimaan dana hibah tahun anggaran 2017.

Sebanyak 366 dari total 766 penerima dana hibah dengan anggaran Rp 473.352.227.233 sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan oleh BPKAD.

Padahal surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut meminta kepada BPKAD memberikan laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah tahun anggaran 2017 tersebut.

Sesuai surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 32 tahun 2011 tentang penggunaan dana hibah, setiap penerima wajib memberikan laporan bahwa sudah menerima atau belum.

Saat ini Biro Sosial sebagai petugas lapangan pencatat penerima dana hibah sudah mengirimkan tim audit untuk memberikan surat teguran kepada masyarakat. Hal itu dikatakan Kepala Biro (Kabiro) Sosial Muhammad Yusuf bahwa seluruh dana hibah sudah diserahkan kepada masyarakat melalui BPKAD.

Berdasarakan kutipan surat LHP BPK, ternyata penggunaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh badan/ lembaga/ organisasi sebesar Rp450.424.227.233.

Di antaranya dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Untuk KPU sendiri hibah yang diterima sebesar Rp327.366.912.233. Sedangkan Bawaslu sebesar Rp108.057.315.000. Hal ini diketahui akan dipertanggungjawabkan setelah pemilihan umum daerah selesai dilaksanakan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close