Ekonomi

Center Point Tunggak Pajak Rp58 Milyar, Tak Punya IMB Pula

KawalSumut.Com – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Medan dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan/Dispenda dan pimpinan Plaza Centre Point/PT Central Park terkait usaha pajak parkir dan PBB terungkap bahwa plaza terbesar dan modern di Kota Medan ini menunggak pajak Rp58 milar sejak 2010 hingga 2019.

Ahmad Untung Lubis dari BPPRD Kota Medan memaksa agar Centre Point membayarkan pajaknya yang tertunggak tersebut.

Kata Ahmad, pihaknya telah menyurati PT Arga Citra Lestari Kharisma dengan bangunan plaza yang berada di Jk Jawa No 8 Kel. Gang Buntu Kec. Medan Timur untuk panggilan pembayaran PBB sebanyak dua kali.

Sesuai UU No.28/2009 tentang PBB sebagai salah satu pajak daerah, dan berdasarkan data pengelola pajak dan retribusi daerah Kota Medan Plaza Centre Point punya tunggakan PBB dengan rincian masa pajak 10 tahun dengan pokok pajak Rp 41,8 miliar berikut denda Rp 16,3 miliar sehingga totalnya Rp 58,2 miliar.

Masih kata Ahmad, pihak Centre Point sudah pernah membayar pajak dua kali, yakni tahun 2015 dan 2017. Setelah itu tidak lagi.

“Kami minta agar Komisi III membantu menyelesaikan permasalahan ini mengingat penerimaan pajak sangat dibutuhkan untuk pengembangan dan pembangunan Kota Medan,” kata Ahmad.

Hal tak terduga, pihak Plaza Centre Point enggan membayar tunggakan tersebut. Plaza terbesar di Kota Medan ini mengaku tidak memiliki kemampuan membayar tunggakan pajak secara finansial dan secara administrasi. Hal ini dikarenakan persoalan rumit terkait Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang tak kunjung dikeluarkan Pemko Medan dalam hal ini Dinas TRTB (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-istilah sekarang).

Kata Fahmi, kuasa hukum dari Plaza Centre Point, pihaknya enggan bayar pajak karena alasan tidak memiliki IMB, besaran nilai objek pajak tersebut tidak lagi sesuai dengan fakta di lapangan bahwa besaran luas bangunan tidak lagi sesuai. Dalam hal ini pihak Plaza Centre Point minta ada pengukuran ulang terhadap bangunan tersebut.

“Kami akui, pihak Centre Point pernah membayarkan PBB dua kali kepadan BPPRD Kota Medan sesuai dengan anjuran konsultan pajak. Dikatakan konsultan pajak, bahwa pajak itu memang harus dibayarkan dan jika ada kelebihan bayar akan ada restitusi untuk pembayaran PBB tahun berikutnya. Namun setelah PBB dibayarkan dua kali pada 2015 dan 2017, pihak Centre Point tidak kunjung juga mendapat restitusi pajak dan penghitungan ulang besaran luasan bangunan. Sehingga hal ini yang menyebabkan plaza modern ini enggan membayarkan PBB,” kata kuasa hukum Centre Point, namun dirinya mengakui pihak Centre Point dalam menjalankan bisnis raksasanya mengutip pajak sewa dari tenant-tenant yang menyewa di lokasi pusat perbelanjaan mewah tersebut diluar pajak usaha.

Atas persoalan ini pihak PT Arga Citra Lestari Kharisma (ACK) minta Komisi III agar menyelesaikan persoalan ini terkait IMB PT ACK dan penghitungan ulang luasan bangunan. Setelah persoalan ini selesai, pihak Centre Point bersedia membayar tunggakan pajak karena memiliki legalitas bangunan.

Menghadapi persoalan ini Komisi II dengan ketua komisi Muhammad Afri Rizki Lubis yang memimpin RDP dan dihadiri Abdul Rahman Nasution, Erwin Siahaan, Edward Hutabarat, Hendri Duin, Netti Yumiati Siregar, Siti Suciati, Rudiawan Sitorus, Irwansyah, T Edriansyah Rendy, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, tidak bisa berbuat banyak. Mereka hanya bisa menjanjikan bahwa persoalan ini akan segera diselesaikan.

Anggota Komisi III, Erwin Siahaan hanya bisa terheran-heran mengapa tak punya IMB, tapi bisa mendirikan bangunan besar dan megah dan beroperasi hingga puluhan takbtahun dan tak membayar pajak lagi.

“Kok enak-enak kali kelen, mengutip pajak sewa tapi tak mau bayar PBB. Tak ada IMB pula lagi,” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi III, Muhammad Afri Rizki Lubis tampaknya tidak menguasai permasalahan BPPRD dan Centre Point dan segera menutup RDP karena tidak ada lagi solusi yang dapat dibahas.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close