Medan
Ahli Waris Bismar Rahimi Pertanyakan Keabsahan Ratusan Bangunan di Lahan Sengketa 3,6 Hektare di Medan Helvetia

Medan, KawalSumut.com ~ Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 3,6 hektare di Jalan Sejahtera, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, kembali mencuat. Ahli waris almarhum Bismar Rahimi melalui kuasa hukumnya, Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H., M.M., mempertanyakan keabsahan lebih dari seratus bangunan yang saat ini berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik sah keluarga Bismar Rahimi.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di kediamannya, Rabu (17/6/2026), Dr. Robinson menyatakan bahwa lahan tersebut tercatat atas nama almarhum Bismar Rahimi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 80 yang diterbitkan pada tahun 1980.
Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut diperkuat dengan sejumlah dokumen hukum dan perbankan yang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut pernah dijadikan agunan pada salah satu bank milik negara.
“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, sertifikat tersebut pernah diikat dengan Sertifikat Hipotik Nomor 1381 tanggal 4 April 1987 dan kembali diikat dengan Sertifikat Hipotik Nomor 4039 tanggal 12 Agustus 1992. Ini menunjukkan bahwa status tanah saat itu telah melalui proses verifikasi yang ketat oleh pihak bank,” ujar Robinson.
Ia menilai dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti bahwa lahan dimaksud masih memiliki dasar kepemilikan hukum yang kuat atas nama ahli waris Bismar Rahimi. Karena itu, pihaknya mempertanyakan keberadaan bangunan-bangunan yang kini memenuhi kawasan tersebut.
“Dokumen yang ada semakin membuktikan bahwa lahan itu merupakan milik sah ahli waris Bismar Rahimi. Sangat disayangkan apabila ada pihak-pihak yang memanfaatkan atau menguasai lahan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Dalam paparannya, Robinson juga menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Salah satunya terkait klaim bahwa lahan tersebut telah dikerjakan atau dikuasai pihak lain sejak tahun 1980.
“Tidak mungkin dan sangat mustahil sejak tahun 1980 lahan itu sudah mulai dikerjakan oleh pihak lain. Jika benar demikian, tentu akan tercatat dalam berbagai dokumen dan proses hukum yang ada,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai keterlibatan bank negara yang menerima sertifikat tersebut sebagai jaminan kredit menjadi salah satu indikator bahwa status tanah saat itu tidak dalam kondisi bermasalah.
“Mustahil pihak bank memberikan pinjaman dan mengikat kredit pada tahun 1987 apabila tanah tersebut tidak dalam kondisi clear and clean. Sebelum kredit disetujui, bank pasti melakukan verifikasi yang panjang dan menyeluruh terhadap status tanah, termasuk memastikan tidak ada sengketa, bangunan, hipotik lain maupun sertifikat ganda,” ujarnya.
Robinson juga mengungkapkan bahwa pada tahun 1997 pihak bank bersama ahli waris kembali memasang plang kepemilikan di lokasi. Saat itu, kata dia, jumlah bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut masih sangat terbatas.
“Ketika plang dipasang pada tahun 1997, jumlah bangunan masih sekitar enam unit dan pembangunan sempat terhenti. Namun setelah pengawasan dari ahli waris dan pihak bank mulai longgar, pembangunan kembali berlangsung hingga kini berdiri lebih dari seratus bangunan,” jelasnya.
Pihak ahli waris menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penguasaan lahan tersebut, termasuk dugaan adanya oknum pengembang maupun pihak lain yang memanfaatkan situasi untuk membangun di atas tanah yang masih memiliki dasar kepemilikan hukum.
Atas dasar itu, kuasa hukum ahli waris menyatakan akan mengumpulkan bukti tambahan, menghadirkan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak perbankan guna memperkuat langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kami akan menempuh jalur pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain itu, kami juga akan meminta perlindungan hukum kepada pemerintah pusat dan lembaga negara terkait karena secara tidak langsung tanah tersebut masih terkait dengan kepentingan ahli waris dan bank tempat SHM tersebut dihipotikkan,” kata Robinson.
Ia menambahkan, pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, Bank Indonesia, DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
“Kami juga meminta agar dugaan praktik mafia tanah dalam kasus ini diusut secara tuntas. Tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu, termasuk di lingkungan BPN Medan, yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris masih melakukan pendalaman dan pengumpulan dokumen untuk mendukung klaim kepemilikan serta langkah hukum yang akan ditempuh. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum ahli waris, termasuk instansi terkait, belum memberikan tanggapan resmi.
Ahli waris berharap proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bee)



