Kepulauan Nias
Restifal Telaumbanua Usulkan Pelantikan dan Pembagian SK PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Dapil di Nias Selatan

Nias Selatan, KawalSumut.com ~ Tokoh masyarakat Kabupaten Nias Selatan, Restifal Telaumbanua, S.Th, menyoroti rencana pelantikan dan pembagian Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan dipusatkan di satu lokasi. Ia mengusulkan agar pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan daerah pemilihan (dapil), mengingat jumlah PPPK Paruh Waktu di Nias Selatan mencapai lebih dari 4.577 orang.
Dalam keterangannya kepada media, Minggu (18/1/2026), Restifal menyampaikan bahwa secara prinsip masyarakat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam memperjuangkan status dan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu. Namun, dari sisi teknis pelaksanaan, ia menilai diperlukan kebijakan yang bijak dan realistis guna menghindari potensi persoalan di lapangan.
Menurut Restifal, rencana pelantikan terpusat di Lapangan Orurusa, Teluk Dalam, idealnya hanya diperuntukkan bagi PPPK Paruh Waktu dari Dapil I serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berdomisili dekat dengan pusat pemerintahan. Sementara itu, untuk PPPK Paruh Waktu dari dapil lain, pelantikan dan pembagian SK sebaiknya dilakukan secara terpisah dan terjadwal.
“Sebagai masyarakat, kami memohon dengan hormat kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan agar pelantikan atau pembagian SK PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan dapil,” ujar Restifal.
Ia menjelaskan, setiap PPPK Paruh Waktu yang mengikuti pelantikan hampir dapat dipastikan akan didampingi keluarga, baik suami atau istri, anak, orang tua, maupun kerabat. Jika seluruh PPPK Paruh Waktu hadir secara bersamaan, jumlah massa diperkirakan mencapai 15.000 hingga 20.000 orang.
“Ini bukan angka kecil. Panitia tentu akan kewalahan menghadapi lonjakan jumlah peserta dan pengantar,” tegasnya.
Restifal juga memaparkan sedikitnya tiga potensi persoalan serius apabila kegiatan dipusatkan dalam satu waktu dan satu lokasi, yakni lonjakan kendaraan yang tidak terkendali, membludaknya peserta dan pengantar yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan hingga kericuhan, serta keterbatasan lahan parkir di sekitar Lapangan Orurusa yang dinilai tidak memadai untuk menampung ribuan kendaraan.
“Pertimbangan ini semata-mata untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai acara yang seharusnya menjadi momentum kebahagiaan justru menimbulkan masalah baru,” tambahnya.
Hal senada disampaikan CEO MIMBARBANGSA.COM, Waoli Lase. Ia menekankan bahwa selain aspek teknis dan keamanan, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan beban ekonomi peserta, khususnya PPPK Paruh Waktu yang berasal dari wilayah kepulauan.
“Peserta dari kepulauan harus menempuh perjalanan laut dan menginap di Teluk Dalam setidaknya dua malam tiga hari. Biaya yang dikeluarkan bisa mencapai Rp1 juta per orang hanya untuk menghadiri acara pelantikan,” ungkap Waoli.
Ia menilai kondisi tersebut cukup memberatkan, mengingat masih banyak PPPK Paruh Waktu yang berada dalam keterbatasan ekonomi. Beban serupa, menurutnya, juga dirasakan peserta dari wilayah daratan yang jaraknya jauh dari pusat kota, seperti Huruna dan sekitarnya, Umbunasi, serta sejumlah kecamatan lainnya di Nias Selatan.
“Belum lagi risiko perjalanan jauh, baik melalui laut maupun darat, yang tentu memiliki potensi bahaya tersendiri,” ujarnya.
Oleh karena itu, Waoli Lase mendorong Pemerintah Kabupaten Nias Selatan agar mengedepankan prinsip efisiensi, keselamatan, dan keadilan dalam pelaksanaan pelantikan dan pembagian SK PPPK Paruh Waktu. Skema pembagian berdasarkan dapil dinilai sebagai solusi paling rasional dan manusiawi.
Redaksi menilai aspirasi yang disampaikan tokoh masyarakat dan pimpinan media tersebut merupakan bentuk kepedulian konstruktif demi kelancaran agenda pemerintah daerah. Diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan dapat mempertimbangkan masukan tersebut secara bijaksana guna mewujudkan pelantikan PPPK Paruh Waktu yang tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh peserta. (MD)



