Toba
Pemutihan Denda PBB-P2 di Toba Himpun Rp432,8 Juta dari 848 Wajib Pajak

TOBA, KawalSumut.com — Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Toba menghimpun Rp432.827.848 dari pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama program pembebasan denda administrasi. Sebanyak 848 wajib pajak memanfaatkan program yang berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026 itu.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Toba Nomor 488 Tahun 2026. Selama program berlangsung, wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 dengan membayar pokok pajak tanpa dikenai denda administrasi.
Kepala Bappenda Kabupaten Toba Harlen Simarmata menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melunasi tunggakan melalui program tersebut. Menurut dia, partisipasi 848 wajib pajak menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu kunci optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” kata Harlen di Balige, Rabu (4/11/2026).
Setelah program berakhir, Bappenda mengimbau masyarakat membayar PBB-P2 tepat waktu agar tunggakan tidak kembali menumpuk. (SEB)



