Toba
Pemkab Toba Wacanakan Pelepasan Lahan Eks PTPN IV Sibosur untuk Pertanian Terpadu

TOBA, KawalSumut.com — Pemerintah Kabupaten Toba mewacanakan pengajuan permohonan pelepasan lahan eks PTPN IV Sibosur di Kecamatan Habinsaran untuk pengembangan pertanian, perkebunan, dan peternakan terpadu. Rencana tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai status dan penggunaan lahan.
Wacana itu dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus di ruang rapat Bapperida Kabupaten Toba, Rabu (28/10/2026).
Audi menyampaikan, lahan tersebut masih tercatat sebagai aset PTPN IV meskipun sudah tidak dikelola secara aktif. Menurut dia, lahan itu berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi dengan melibatkan masyarakat sekitar.
“Jika lahan itu dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Toba, akan sangat baik untuk membangun sistem pertanian, perkebunan dan peternakan yang terintegrasi bahkan sampai pada agrowisata dengan melibatkan masyarakat sekitar,” ujar Audi.
Untuk menyiapkan rencana tersebut, Audi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir menyampaikan gambaran kebutuhan penggunaan lahan. Usulan dari masing-masing OPD akan dikompilasi sebagai bahan penyusunan rencana pemanfaatan.
Ia juga mengusulkan agar masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan lahan dengan pendampingan dari pemerintah daerah.
“Nanti bisa dikelola masyarakat tetapi kita yang mengedukasi. Jadi nanti kita bisa lihat pertanian, perkebunan dan peternakan yang terintegrasi di sana,” katanya.
Menurut Audi, keberadaan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon-TP) di Sibosur membuka peluang kerja sama dalam memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat, terutama di bidang pertanian.
Sebagai tindak lanjut, ia meminta Bapperida Kabupaten Toba menyusun desain kebutuhan dan rencana penggunaan lahan. Dokumen tersebut direncanakan disampaikan kepada PTPN IV PalmCo di Jakarta sebagai bahan pengajuan permohonan pelepasan aset.
“Namun ini bukan hal mudah, kita harus mendiskusikan ini secara rinci. Maka kami minta nanti pendapat dari Bapak-Ibu sekalian,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala UPTD KPH IV Balige Hombar Sinurat menyampaikan bahwa sebagian lahan eks PTPN IV Sibosur masuk dalam kawasan hutan lindung. Ia juga menyebut beberapa bidang tanah sedang dalam proses pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Informasi mengenai status lahan tersebut menjadi bagian dari pembahasan rencana pemanfaatan kawasan. Pemkab Toba berharap rencana pengembangan pertanian terpadu di Habinsaran dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar apabila pelepasan lahan dapat direalisasikan. (SEB)



