Toba
503 Sertifikat PTSL Diserahkan di Toba, Pemkab Bebaskan BPHTB

TOBA, KawalSumut.com — Pemerintah Kabupaten Toba bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menyerahkan 503 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Penyerahan berlangsung di Gedung HKBP Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kamis (29/10/2026).
Dalam pelaksanaan program tersebut, Pemkab Toba memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk meringankan beban masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sumut, Denny Ardian Lubis, yang mewakili Kepala Kanwil BPN Sumut, mengapresiasi dukungan Pemkab Toba. Menurutnya, pembebasan BPHTB sebesar 100 persen merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program PTSL.
“Beberapa daerah hanya memberi keringanan 50 persen, ada yang 70 persen untuk pembayaran BPHTB. Bahkan ada satu, dua daerah yang tidak mau bantu. Tapi Pak Bupati justru bantu 100 persen. Jadi BPHTB-nya gratis,” ujar Denny.
Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu mengatakan pihaknya berkomitmen melanjutkan dukungan terhadap program tersebut. Pemkab juga akan mengupayakan penambahan jumlah bidang tanah yang dapat difasilitasi pada tahun mendatang melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika memang memungkinkan nantinya untuk tahun depan kita akan support dari APBD menambah jumlah yang nantinya bisa mempermudah sekaligus membantu masyarakat,” kata Effendi kepada wartawan.
Terkait potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Effendi menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB ditujukan untuk mendorong masyarakat mengurus sertifikat sekaligus mengurangi beban biaya yang harus ditanggung.
“Dari tahun-tahun sebelumnya juga program PTSL ini BPHTB-nya nol rupiah karena kita ingin agar masyarakat mau mengurus sertifikat tanahnya,” ujarnya.
Salah seorang penerima sertifikat, Achmad Bastian Hutahaean, warga Laguboti, mengaku terbantu oleh kebijakan tersebut. Ia memperkirakan biaya BPHTB yang harus dibayarnya dapat mencapai belasan juta rupiah apabila mengurus secara mandiri.
“Terima kasih banyak kepada Bapak Bupati. Kalau ini saya urus secara mandiri BPHTB-nya bisa sampai belasan juta, tetapi lewat program ini Pak Bupati gratiskan BPHTB. Jadi saya sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati dan juga kepada BPN,” ucap Achmad.
Penerima lainnya, Nelson Sibarani, mengatakan besarnya biaya BPHTB sebelumnya menjadi pertimbangan baginya untuk mengurus sertifikat tanah.
“Kalau enggak ada program ini mungkin saya enggak urus sertifikat tanah saya karena BPHTB-nya lumayan besar. Nah, ini kan digratiskan oleh Pemkab Toba. Semoga program seperti ini jalan terus di tahun-tahun mendatang,” katanya.
Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis, mudah, dan terjangkau. (SEB)



