Toba

KPH Balige Dukung Edaran Bupati Toba, Imbau Warga Waspadai Tawaran Pembagian Lahan

TOBA, KawalSumut.com — Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige, Hombar Sinurat, mendukung Surat Edaran Bupati Toba tentang Penegasan Status Kawasan Hutan Eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan Pencegahan Aktivitas Ilegal di Wilayah Kabupaten Toba. Menurutnya, edaran tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik di tengah masyarakat.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026), Hombar mengimbau masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran penguasaan atau pembagian lahan di kawasan tersebut tanpa kejelasan status dan legalitas dari pemerintah.

Ia menyebut adanya pihak yang mengatasnamakan intelijen, termasuk kelompok yang disebutnya sebagai SPN 99, yang diduga melakukan penebangan serta menawarkan pembagian lahan dengan mengatasnamakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurut Hombar, tawaran itu juga disertai sejumlah biaya yang ditetapkan kepada masyarakat.

“Surat edaran Bupati Toba ini sudah cukup tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Hombar.

Hombar menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud, menurut pihaknya, tidak memiliki dasar perizinan yang sah. Ia meminta masyarakat mengonfirmasi setiap tawaran pemanfaatan kawasan hutan kepada KPH sebelum terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan tidak mendapat kepastian hukum dari negara. Untuk itu, kami harapkan kepada masing-masing pihak agar menginformasikan kepada masyarakat bahwa apabila ada kegiatan di luar program resmi Dinas Kehutanan, terlebih dahulu dikonfirmasi kepada kami agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan adanya dua peristiwa dalam beberapa bulan terakhir di kawasan eks PBPH PT TPL, yakni di Simare dan Janji Maria. Namun, ia tidak merinci bentuk maupun waktu kejadian tersebut.

Hombar mengingatkan masyarakat dan pihak lainnya agar tidak mengambil tindakan sepihak di kawasan hutan, terutama jika kegiatan tersebut belum memiliki izin atau belum menjadi bagian dari program resmi pemerintah.

Sementara itu, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Jose Rizal Pasaribu, menyampaikan bahwa luas kawasan eks PBPH PT TPL di Kabupaten Toba mencapai sekitar 10.640 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.400 hektare merupakan areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ditanami eukaliptus.

Menurut pihak KPH, koordinasi dengan instansi berwenang diperlukan untuk mencegah aktivitas tanpa izin, menghindari konflik, serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. (Bee)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close