Humbahas
Polres Humbahas Siapkan 250 Personel Amankan Pilkades Serentak di 28 Desa

HUMBANG HASUNDUTAN, KawalSumut.com — Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menyiapkan 250 personel untuk mengamankan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 28 desa pada 22 Oktober 2026. Kesiapan pengamanan tersebut dibahas dalam rapat teknis di Aula D.P. Silitonga Polres Humbahas, Jumat (9/10/2026).
Rapat dipimpin Kabag Ops Polres Humbahas Kompol L.S. Gultom, didampingi Kasat Intelkam AKP Jaspis Simanjuntak dan Kepala Dinas PMDP2A Kabupaten Humbang Hasundutan Kartini Sinambela. Kegiatan diikuti para Kapolsek jajaran serta Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dari 28 desa peserta Pilkades.
Gultom mengatakan, personel akan bertugas mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) dan melaksanakan patroli. Penempatan mereka disesuaikan dengan kebutuhan serta pemetaan kerawanan di setiap wilayah.
Pengamanan juga akan didukung patroli mobil untuk memantau situasi, mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mempercepat respons petugas apabila diperlukan.
“Polri siap mengamankan seluruh tahapan Pilkades dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara profesional. Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan aman, damai, tertib, dan demokratis,” kata Gultom.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara personel pengamanan, panitia penyelenggara, dan pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi gangguan pada setiap tahapan pemilihan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, Pilkades Serentak 2026 akan berlangsung di 28 desa yang tersebar di sembilan kecamatan, dengan total 29 TPS. Jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 22.125 orang, terdiri atas 10.837 laki-laki dan 11.288 perempuan.
Tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung pada 14–16 Oktober 2026, disusul masa tenang pada 19–21 Oktober 2026. Distribusi perlengkapan pemilihan dilaksanakan pada 19–20 Oktober 2026, sedangkan pemungutan suara berlangsung pada 22 Oktober 2026.
Dalam rapat tersebut, Kartini mengingatkan seluruh ketua PPKD agar menjalankan tugas sesuai ketentuan, menjaga netralitas, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait. Panitia juga diminta memastikan seluruh kebutuhan penyelenggaraan pemilihan telah dipersiapkan.
Bagi panitia yang berencana menggunakan fasilitas sekolah sebagai lokasi TPS, Kartini meminta agar surat permohonan disampaikan kepada pihak sekolah paling lambat lima hari sebelum pemungutan suara. Langkah ini diperlukan untuk memastikan persetujuan penggunaan tempat sekaligus memberi waktu bagi panitia mencari lokasi alternatif apabila permohonan tidak disetujui.
Kartini juga mengingatkan bahwa petugas yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan memasuki area TPS saat pemungutan suara berlangsung. Apabila terdapat kepentingan mendesak, akses harus dikoordinasikan dan memperoleh persetujuan ketua PPKD sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhir rapat, Gultom mengajak calon kepala desa, tim pendukung, panitia, dan masyarakat untuk menjaga keamanan, mematuhi aturan, serta menghindari tindakan provokatif. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati tahapan dan hasil Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku. (Bee)



