Sosial HukumToba

Polres Toba Amankan Pria Diduga Pengedar Narkoba di Balige, Sita 30 Paket Sabu

TOBA, KawalSumut.com — Tim Drugs Wolfa Satuan Reserse Narkoba Polres Toba mengamankan seorang pria berinisial CJT (51) yang diduga terlibat peredaran narkotika di Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Jumat (2/10/2026) siang. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 30 paket diduga sabu seberat 6,29 gram serta diduga ganja seberat 1,61 gram.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga melalui Kasatresnarkoba Iptu Tri Pranata Purba membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026). CJT merupakan warga Dusun I Sitatuan, Desa Bonan Dolok II, Kecamatan Balige, yang bekerja sebagai wiraswasta.

Tri menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah milik CJT di Jalan Ompu Batu Tahan Siahaan, Kelurahan Balige III, yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.

Saat mendatangi lokasi, petugas melihat seorang pria keluar dari area rumah sambil memegang plastik klip kecil. Petugas kemudian berupaya mengamankan pria tersebut, tetapi ia melakukan perlawanan dan menjatuhkan plastik yang dipegangnya ke tanah.

Menurut keterangan polisi, CJT kemudian mengambil cangkul dan mengayunkannya ke arah petugas. Dalam situasi tersebut, pria yang sebelumnya hendak diamankan berhasil melarikan diri.

CJT juga disebut mengejar dan mengancam petugas menggunakan cangkul untuk menghalangi pemeriksaan rumah. Tim Satresnarkoba akhirnya berhasil mengamankan CJT beserta cangkul tersebut.

Akibat insiden itu, seorang petugas terjatuh dan mengalami luka gores serta lecet pada kaki dan lengan kanan. Petugas tersebut mendapat perawatan di RSUD Porsea dan menjalani rawat jalan.

Penggeledahan rumah selanjutnya dilakukan dengan disaksikan staf Kelurahan Balige III dan istri CJT. Di dalam kantong jaket cokelat yang tergantung di balik pintu, polisi menemukan diduga ganja yang dibungkus kertas bekas tulisan beserta kertas linting.

Di bagian belakang rumah, petugas menemukan botol merek Runner berisi 30 paket diduga sabu. Polisi juga menyita timbangan digital dan sedotan berbentuk sendok yang disimpan dalam kotak kacamata berwarna hitam.

Barang lain yang diamankan meliputi satu paket terpisah diduga sabu, uang tunai Rp200.000, telepon seluler merek Nokia, plastik klip, jaket cokelat, kertas linting, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan pengemasan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan polisi, CJT mengaku memperoleh sabu melalui seorang rekannya berinisial R. Ia juga disebut mengaku telah melakukan pembelian dan penjualan sabu sebanyak lima kali sejak September 2026.

Polisi menyebut CJT biasanya meminta R membeli lima gram sabu dengan harga Rp3,5 juta. Sabu tersebut kemudian dikemas dalam plastik klip kecil untuk dijual kembali, sedangkan ganja yang ditemukan disebut untuk konsumsi pribadi.

Hasil tes urine CJT, menurut polisi, menunjukkan positif metamfetamin dan THC. Saat ini, CJT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk proses hukum lebih lanjut.

Secara terpisah, Kapolres Toba melalui Ps. Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak peredaran narkotika di Kabupaten Toba.

Ia mengajak masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika kepada kepolisian, termasuk melalui layanan Contact Center 110 yang dapat diakses secara gratis. Masyarakat juga diimbau menggunakan layanan tersebut secara bertanggung jawab dan tidak membuat laporan palsu. (Bee)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close