Hukum & KriminalToba
Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara, Termasuk Narkotika

TOBA, KawalSumut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Toba, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor PRIN-31/L.2.27/Enz.3/09/2026 tertanggal 9 September 2026 tentang Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam memastikan barang bukti ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan,” ujar Muslih.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap perkara yang telah selesai menjalani seluruh tahapan peradilan. Dengan demikian, penanganan barang bukti dapat dituntaskan sesuai status hukumnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang dihimpun sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026. Dari total 50 perkara, sebanyak 33 merupakan tindak pidana narkotika, terdiri atas 19 perkara tingkat kasasi, enam perkara tingkat banding, dan delapan perkara tingkat pertama.
Kemudian, sembilan perkara berkaitan dengan keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya. Perkara tersebut meliputi dua perkara perlindungan anak, empat perkara penganiayaan, dua perkara perjudian, dan satu perkara lainnya.
Sementara delapan perkara lainnya merupakan tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu seberat bersih 99,1 gram, ganja seberat bersih 787,98 gram, serta 80 butir ekstasi. Kejari Toba juga memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, telepon genggam, senjata tajam, dan pakaian yang berkaitan dengan perkara pidana.
Kejari Toba menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki tugas sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik pada tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memastikan seluruh penanganan perkara di wilayah hukum Kejari Toba diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Bee)



