Hukum & KriminalToba
Polisi Gerebek THM di Balige, 15 Orang Diamankan dalam Operasi Narkoba

Toba, KawalSumut.com ~ Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toba menggerebek sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Kamis (11/6/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 15 orang, termasuk pemilik tempat hiburan, seorang pelayan, dan sejumlah pengunjung.
Kapolres Toba AKBP V. J. Parapaga melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi yang kerap terjadi di salah satu tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura menjadi pengunjung yang memesan ruang karaoke.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan beberapa orang dengan peran yang berbeda-beda di lokasi hiburan malam tersebut,” kata Iptu Tri Purba.
Saat transaksi berlangsung, petugas mengamankan seorang pria berinisial BN (32) yang diduga akan menyerahkan dua butir pil ekstasi kepada anggota yang menyamar. Polisi kemudian mengamankan FRS (40), yang diketahui merupakan pemilik tempat hiburan tersebut.
Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial RSS (22) yang diduga menguasai narkotika jenis ekstasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan butir pil berwarna oranye dengan logo Moncler yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Selain pil ekstasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, plastik klip, tisu pembungkus, serta sebuah vape yang masih berisi cairan yang diduga mengandung narkotika. Cairan tersebut akan menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya.
Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 05.30 WIB itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung yang berada di dalam lokasi hiburan malam. Hasil tes urine awal menunjukkan 12 orang pengunjung berinisial JS (38), HES (44), RSR (32), EN (23), BJH (27), RH (31), DES (24), MN (28), HS (31), SF (30), LES (26), dan SDM (29) positif mengandung zat yang mengarah pada penggunaan amphetamine (AMP) maupun THC.
Meski demikian, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada 12 pengunjung tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga sebagai penyalahguna narkotika dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polres Toba.
Penyidik menduga masing-masing pihak yang diamankan memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Pemilik tempat hiburan diduga mengetahui dan membiarkan aktivitas peredaran narkotika berlangsung di lokasi usahanya, sementara pihak lain diduga berperan sebagai perantara maupun penguasa barang terlarang tersebut.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Toba. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan peredaran ekstasi di wilayah Kabupaten Toba.
Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Toba dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Toba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Iptu Tri Purba.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bee)



