Hukum & KriminalTapanuli Raya
LBH Palito Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Lapas Siborong-borong

Tapanuli Utara, KawalSumut.com ~ Lembaga Bantuan Hukum Palito menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi bantuan hukum gratis di aula utama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborong-borong, Jumat (24/4) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diikuti ratusan warga binaan yang tampak kondusif dan aktif selama sesi berlangsung.
Acara dibuka oleh Marhisar Sinaga, A.Md.P., S.H., selaku Kepala Bidang Pembinaan Narapidana (Kabid Binadik), yang juga bertindak sebagai moderator. Ia memperkenalkan para warga binaan kepada tim LBH Palito sebelum kegiatan dimulai.
Direktur LBH Palito, Mekar Sinurat, dalam pemaparannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memastikan setiap warga binaan memahami hak-haknya di hadapan hukum.
“Penyuluhan ini bertujuan memberikan edukasi mengenai hak-hak dasar, akses bantuan hukum, serta pemahaman hukum yang komprehensif bagi warga binaan. Hal ini juga merupakan bentuk pemenuhan hak atas informasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan KUHAP,” ujar Mekar.

Ia menambahkan, LBH Palito telah menyiapkan posko bantuan hukum di area depan lapas serta akan mengirimkan tim secara rutin setiap minggu untuk memberikan pendampingan. Prosedur pengajuan bantuan hukum, lanjutnya, dapat dilakukan melalui petugas lapas dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, sebelum penunjukan kuasa hukum.
Menurut Mekar, bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mereka yang tengah menjalani proses hukum atau masa pidana. Selain penyuluhan, kegiatan ini juga mencakup konsultasi gratis, pendampingan di persidangan, hingga upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).
Sementara itu, pihak lapas yang diwakili oleh Pancos Sianturi (Bidang Pembinaan Registrasi) menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menyebut kehadiran LBH Palito sangat membantu warga binaan dalam memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
“Selama ini banyak warga binaan yang datang ke bagian kami untuk menanyakan perkembangan perkara mereka. Kehadiran LBH Palito memberikan penjelasan yang lebih lengkap dan komprehensif,” kata Pancos, didampingi Lisben Manalu.
Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar warga binaan di Lapas Siborong-borong merupakan narapidana dengan masa hukuman di atas lima tahun. Oleh karena itu, peluang pengajuan upaya hukum lanjutan seperti peninjauan kembali (PK) menjadi hal yang penting untuk disosialisasikan.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif hingga pukul 12.00 WIB, khususnya terkait mekanisme pengajuan PK. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Edison Tambunan beserta jajaran Lapas Siborong-borong, serta tim LBH Palito, termasuk Andrew Panjaitan, S.H. (Bee)



