Berita SUMUTHukum & KriminalToba

PJS Toba Geram Terhadap Pelaku Penganiyaan Wartawan

Toba,Kawalsumut.com. – Organisasi Media Online, Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC-PJS) Kabupaten Toba geram terhadap pelaku penganiyaan wartawan Wartatoday.com pada Senin (23/6/2025) yang lalu.

Saat disampaikan salah seorang Dewan Penasehat PJS Kabupaten Toba, Palasroha Tampubolon di Resto Tepi Danau Balige, Kamis (26/6/2025).

Pasalnya, pelaku penganiyaan merupakan pengusaha Galian C inisial (LN) dan (PN) dinilai sangat biadab dan membabi buta melakukan tindakan kekerasan, terhadap wartawan Wartatoday.com Sabar Juvenry Manurung yang juga sekretaris PJS Toba.

“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Toba yang sigap melakukan proses hukum terhadap laporan yang dibuat oleh korban,”ucap pria kelahiran bumi lancang kuning itu.

Ditambahkan pria yang mengantongi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Utama ini menambahkan, seharusnya kedua pengusaha Galian C itu tidak perlu panik dalam menghadapi wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya.

Palasroha menjabarkan dalam 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman dan aturan bagi seorang Wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk menghargai hak narasumber.

“Misalnya, Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dan pada Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”,ungkapnya.

“Peristiwa ini jangan sampai terulang dan berulang kembali. Biarlah ini menjadi pembelajaran kepada pelaku dan insan pers, agar lebih profesional dalam melaksanakan peliputan dan investigasi,”lanjut Palasroha.

Dikatakan, kedua pengusaha Galian C yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut sangat disayangkan nekad melakukan tindakan brutal, jika perizinan usahanya nya belum lengkap.

“Mestinya kehadiran wartawan dan insan pers di apresiasi sebagai sarana mendapatkan informasi yang didistribusikan kepada publik,”pungkas pria yang lahir pada tanggal 17 Agustus itu.

Peristiwa tindak kekerasan terjadi pada Senin (23/6/2025), pukul 05.00 WIB sore di Desa Silamosik 1 Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba terhadap Sabar Juvenry Manurung yang mengakibatkan cidera.

Saat ini korban Sabar Juvenry Manurung telah membuat laporan kepada Kepolisian Resort Toba Nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda dan sudah dimintai keterangan lebih lanjut dan keterangan saksi di Mapolres Toba.

(RED PJS/Bee)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close