RegionalSosial Hukum
Trending

Mantan Bupati Tapteng Ditangkap Akibat Dugaan Penipuan

Kawal Sumut, Tapteng. Pihak Subdit II/Harda-Tahbang DitKrimum Polda Sumut kembali menangkap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung.

Ia kembali ditangkap atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

“Sukran Jamilan Tanjung kembali kita tangkap karena menipu atas laporan dengan kerugian senilai Rp 350 juta,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (19/12/2018).

Nainggolan mengatakan penipuan itu dalam bentuk mahar proyek. Sukran Jamilan Tanjung menjanjikan dua proyek senilai Rp 5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Tapteng kepada korban Sartono Manalu pada 2016.

Tapi, korban terlebih dahulu diwajibkan menyerahkan uang (mahar) kepada tersangka sebesar Rp 350 juta.

“Korban dijanjikan sebagai pemenang tender pembangunan ruang kelas di SMP Kecamatan Lumut dan SMK di Sarudik Tapteng. Tapi, sampai waktu yang ditentukan janji tersangka tidak terealisasi,”ujar mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini.

Dikatakan pria dengan melati dua dipundaknya ini, awalnya korban masih bersabar menunggu janji tersangka.

Setiap kali ditagih, akunya, tersangka selalu menghindar sampai akhirnya pada September 2016, korban mengetahui Sukran Jamilan Tanjung tidak lagi sebagai Bupati Tapteng. Karena itu, korban mengadukan tersangka ke Polda Sumut pada 2 November 2018.

“Tersangka mengaku uang korban sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Tersangka hanya pernah sekali membayar Rp 31 juta kepada korban,” kata Nainggolan.

Sukran Jamilan Tanjung dibawa secara paksa oleh penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut pada 5 November 2018 setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Sebelumnya, Sukran Jamilan Tanjung dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III, juga terkait mahar proyek.

Sumber: tribun-medan.com

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close